Jambi, reportasenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan pengawasan hina memastikan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU berjalan dengan baik.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tengah melakukan pemutakhiran data pemilih sejak 24 Juni hingga 24 Juli untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian mengatakan bahwa Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat instruksi untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu salah satunya dengan mendirikan posko kawal hak pilih, yang dibentuk di masing-masing pengawas tingkat provinsi sampai ke tingkat desa.
“Gunanya adalah untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih itu prosedurnya tepat dan hasilnya akurat,” ujarnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari tribunjambi.com.
Selain itu, lanjut Dia, Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui pengawasan melekat terkait dengan SOP pantarlih, terkait dengan kinerja pantarlih.
“Salah satunya misalnya dalam pencokkitan mereka harus menempel sticker, kemudian harus mencoret pemilih yang TMS (Tidak memenuhi syarat) dan memasukkan pemilih yang MS (Memenuhi Syarat),” ucapnya.
Terkait dengan keakuratan data Bawaslu juga memastikan bahwa Pantarlih dapat melaksanakan sesuai dengan arahan-arahan KPU.
Artinya data-data yang diturunkan dari kementerian dalam negeri, dari Dukcapil melalui KPU, mereka mutakhirkan dan hasilnya akurat.
“Sistem sampel yang kami lakukan adalah memastikan setiap pencocokan dan penelitian oleh pantarlih sesuai dengan apa yang mereka lakukan, misalnya satu desa atau kelurahan itu 210 yang kami sampel, jadi dalam proses tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli kami akan mengambil sample 210 itu untuk mencari di mana letak-letak pemilih yang tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat,” jelasnya.
Yang selanjutnya hasil dari kerja-kerja pengawasan itu direkomendasikan kepada KPU sebagai saran perbaikan.(*)