Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Feb 2017 17:22 WIB ·

Pasutri Dibekuk Polisi Lantaran Bunuh Bekas Teman Lamanya


					Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku kejahatan (17/02). (tam) Perbesar

Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku kejahatan (17/02). (tam)

 

Jakarta, reportasenews.com – Lantaran terhimpit uang karena faktor ekonomi, sepasang suami istri dibekuk jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya, karena telah membunuh teman lamanya selama di SMA. Sang suami menjadikan istri sebagai umpan, agar korban mau terbujuk.

Komeng (32) mengakui telah membunuh teman SMA-nya Deston Sidabutar di Karangbahagia, Bekasi, pada Rabu (08/02) malam. Untuk memuluskan aksinya, Komeng mengiming-imingi Deston dengan kencan bersama seorang perempuan yang tak lain adalah istri Komeng sendiri, Desy Ratna (25).

“Komeng menelepon korban, diajak janji untuk sama-sama minum-minuman keras dan dikenalkan teman perempuan yang bisa diajak kencan, mereka janjian di irigasi Kampung Ciherang,” kata anit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/02), di hadapan wartawan.

Handik menjelaskan kronologis kejadian, malam itu sekitar pukul 23.30, mereka berpesta di pematang sawah. Komeng sebelumnya sudah membeli dan mempersiapkan minuman keras untuk membuat Deston mabuk. Saat setengah tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, Deston ditusuk dari belakang oleh Komeng. Pisau dapur itu ditancapkan ke dadanya sekali dan perutnya dua kali. Komeng kemudian menendang kepala Deston tiga kali hingga Deston terjatuh ke sawah. Komeng sempat turun untuk memastikan Deston telah tewas. Ia dan istrinya yang juga menyaksikan penikaman itu kemudian mengambil ponsel, sejumlah uang, dan motor milik Deston.

“Beberapa kali mabuk bareng, si pelaku mengetahui hobinya korban antara lain minum alkohol, dipancing dengan istrinya juga karena enggak kenal,” tegas Handik.

Keduanya ditangkap sehari setelahnya, Kamis (09/02). Kepada polisi mereka mengaku terdesak melunasi utang. Utang keduanya mencapai puluhan juta. (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum