Jakarta, reportasenews.com- – Berkas kasus mega proyek e-KTP setebal 24 ribu halaman ini dibawa petugas KPK untuk diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dari 24 ribu lembar, 13 ribu lembar untuk terdakwa Sugiharto dan 11 ribu lembar untuk Irman. Berkas inilah yang mengantarkan kasus korupsi mega proyek e-KTP memasuki persidangan.
Menurut rencana, sidang perdana akan digelar pada Kamis (9/3/2017), pekan depan. Sidang akan mengadili dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Saat pengusutan kasus e-KTP ini, KPK sudah memeriksa sejumlah politisi dan pejabat yang terkait.
Mulai dari Gubernur BI Agus Martowardojo hingga mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
KPK juga mengusut kasus ini ke anggota dan pimpinan DPR RI.
Bahkan, sejumlah anggota DPR RI telah menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada pengembalian dari 14 orang senilai Rp 30 miliar. Sebagian dari mereka adalah anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Menurut Febri, anggota DPR yang menyerahkan uang tersebut bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.
Namun KPK belum bisa mengungkap siapa saja anggota DPR yang telah mengembalikan dana terkait kasus e-KTP ini. (tat)