Blitar, reportasenews.com – Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota, meringkus seorang pedagang keliling, yang terbukti meracik bubuk bahan petasan berbahaya di wilayah Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan peralatan membuat bubuk petasan, sumbu, serta bubuk petasan yang termasuk bahan peledak seberat tujuh kilogram.
Informasi yang dihimpun reportasenews.com menyebutkan, penangkapan tersangka Subiantoro, alias Subi ini setelah adanya info dari masyarakat. Petugas yang menyamar sebagai pembeli bubuk petasan kemudian berhasil mengkapitalisasi tangan tersangka di rumahnya, lengkap dengan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono yang dikonfirmasi reportasenews.com menyatakan, tersangka telah mempersiapkan pembuatan bubuk petasan ini untuk dijual kembali di bulan Ramadhan ini. Hasil racikan bahan peledak ini disimpan di rumah dan dijual kepada pelanggannya.
“Tersangka menjual bubuk mercon ini Rp 150.000 per kilogramnya, kepada pembeli,” terang Heri Sugiono kepada reportasenews.com Kamis dini hari (01/6).
Lebih jauh Heri menambahkan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No 12 Th 1951,” pungkas Heri. (yos)