Gresik, reportasenews.com – Upaya Pemkab Gresik membangun Pasar Baru yang sebelumnya mengalami kebakaran pada akhir tahun 2016 lalu, ternyata tidak sesuai dengan harapan para pedagang. Pasalnya, stand yang disediakan cukup sempit, karena hanya berukuran 1,5 meter. Lebih parah lagi, stand sesempit itu ternyata dijual dengan harga selangit, yakni Rp. 100 juta. Tak pelak, para pedagang pun hanya bisa menjerit dan meratapi nasibnya.
“Yok nopo niki Pak, stand ukuran 1,5 meter didol satos juta (bagaimana ini Pak, stand berukuran 1,5 meter dijual dengan harga Rp 100 juta,Red), ” keluh salah satu pedagang yang mengaku akan membeli stand di blok bagian belakang Pasar Baru Gresik, di Jalan Gubernur Suryo Kecamatan Gresik, kemarin.
Tal ayal, kebijakan Pemkab Gresik yang sama sekali tidak prorakyat ini memantik reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Gresik, Sholahudin Sahal. Komisi yang membidangi masalah pendapatan dan keuangan ini berjanji tidak akan tinggal diam jika Pemkab Gresik sampai menjual stand dengan harga yang sangat mahal.
Padahal, lanjut politisi muda yang dibesarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang jasa retribusi, bahwa harga stand di Pasar Baru Gresik Tahap II hanya dibandrol Rp 3.250.000, per meter persegi. “Makanya, saya kaget begitu menerima informasi kalau stand di Pasar Baru ukuran 1,5 meter dijual hingga Rp 100 juta,” ujar wakil rakyat yang akrab disapa Mas Udin ini, Sabtu (5/5/2018).
Kalau memang stand tersebut dijual dengan harga Rp. 100 juta, sambung Mas Udin, mestinya harus ada perubahan Perda dulu. Artinya, harga jual stand tak boleh melebihi Perda. “Jika ternyata stand Pasar Baru Gresik dijual dengan harga melebihi Perda tanpa ada perubahan Perda terlebih dahulu, itu jelas pelanggaran berat yang merugikan rakyat selaku pedagang,” tegas legislator asal Desa Kemangi Bungah Gresik ini.
Terkait permasalahan tersebut, Komisi II DPRD Gresik berjanji akan secepatnya memanggil Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag) Pemkab Gresik Agus Budiono. “Kami akan meminta penjelasan Pemkab Gresik terkait berbagai keluhan yang telah dilontarkan para pedagang Pasar Baru Gresik,” tandasnya serius.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Komisi II DPRD Gresik, stand di Pasar Baru Gresik berjumlah 1.400 stand. Sementara jumlah pedagangnya 1.300 orang.
Namun, dari 1.300 pedagang yang menempati stand, baru kisaran 600 pedagang yang memiliki Surat Izin Menempati (SIM).
“Satu pedagang pemilik SIM ada yang memiliki lebih dari satu stand, sehingga dari 1.400 stand hanya tersisa 62 stand. Itu sementara data yang masuk ke saya,” pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Gresik yang sudah bersiap-siap akan kembali bertarung dalam pilihan legislatif (pileg) 2019 daerah pemilihan (dapil) 8 meliputi Manyar, Bungah, dan Sidayu ini. (dik)