Situbondo,reportasenews.com – Ditengah pandemi virus corona atau covid 19 di Kabupaten Situbondo, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Situbondo, membebaskan denda keterlambatan bagi pelanggan klaster sosial.
Direktur PDAM Tirta Baluran, Situbondo, Asy’ari mengatakan, pihaknya sengaja membebaskan denda keterlambatan bagi pelanggan klaster sosial merupakan terobosan PDAM Situbondo ditengah pandemi Covid 19.
“Sebagai upaya bentuk kepedulian terhadap pandemi Covid-19, PDAM sudah mengusulkan kepada Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, untuk penghapusan denda bagi klaster sosial,” ujar Asy’ari, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, ada tiga klaster sosial dimaksud, yakni sosial khusus, sosial umum, dan rumah tangga miskin.Merekalah yang akan mendapatkan penghapusan denda selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni.”Penghapusan denda hanya untuk klaster sosial, bukan klaster rumah tangga,”pungkasnya.(fat
