Situbondo, reportasenews.com -Menjelang sidang praperadilan yang diagendakan pada 17 November 2024 mendatang, yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan PEN 2021-2024.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy pengiat anti korupsi Situbondo, mengaku optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), akan menolak permohonan praperadilan Bupati Karna Suswandi, dengan termohon KPK.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, jika Calon Bupati (Cabup) Situbondo nomor urut 02 Karna Suswandi, tidak akan mampu melawan KPK, karena sudah banyak contoh yang mempraperadilan KPK, namun semua praperadilan banyak yang kalah atau tumbang.
“Meski saya mendukung paslon Karunia pada Pilkada Situbondo, tapi saya tidak yakin Pak Karna menang melawan KPK dalam sidang Praperadilan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2024 mendatang,” kata pria yang akrab dipanggil Lilur, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara, namun, pihaknya menilai upaya hukum tersebut akan sia-sia. Bahkan, justru akan mempercepat KPK untuk menangkap Bupati Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagau tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan PEN 2021-2024.
“Siapan pun boleh mengajukan Praperadilan. Tapi, dalam proses sidang praprradilan tidak mudah harus melalui mekanisme yang telah diatur dengan Undang-Undang. Apalagi yang di praperadilan KPK. Saya yakin setelah Pilkada Situbondo berakhir proses Praperadilan yang diajukan Bupati Karna akan kalah bisa langsung ditangkap KPK,”katanya.
Lebih Lilur menegaskan, upaya Bupati Karna Suswandi mengajukan praperadilan terhadap KPK, paska ditetapkan sebagai tersangka
hanya membuang-buang biaya untuk membayar pengacaranya.
“Saya yakin, proses praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, akan ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel,”pungkasnya.