Kuching, reportasenews.com – Semua pekerja Korea Utara di Sarawak dengan izin kerja kadaluarsa telah dideportasi ke negara asalnya. Pekerja ilegal ini masuk dan bekerja disana tanpa surat dokumen memadai.
Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Masir Kujat mengatakan orang asing, yang sebagian besar adalah pekerja khusus, telah ditangkap oleh Departemen Imigrasi negara bulan lalu.
“Pekerja Korea Utara ditemukan telah bekerja di negara itu tanpa izin yang sah. Mereka semua telah dideportasi ke negara asal mereka,” kata Sri Aman MP kepada wartawan setelah penyerahkan penghargaan Sarawak Prison Department’s Excellence Service di Puncak Borneo.
Hal ini dimengerti bahwa pekerja dideportasi secara terpisah dalam kelompok-kelompok, dengan kelompok terakhir yang meninggalkan negara melalui Bandara Bintulu menuju Bandara Kuala Lumpur International pada hari Jumat. Dari sana mereka mengambil penerbangan lain ke Beijing, Cina, sebelum kembali ke negara asal mereka.
Dia menambahkan bahwa tidak akan ada perubahan dalam prosedur entri yang ada untuk pekerja Korea Utara di mana rekrutmen didasarkan pada permintaan untuk pekerja khusus.
Bulan lalu, Ketua Menteri Datuk Amar Abang Johari Tun Openg mengatakan bahwa 140 dari 176 pekerja Korea Utara di Sarawak telah tinggal di di negara bagian setelah berakhirnya izin kerja mereka. (Hsg/ thestar)