Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Apr 2017 15:34 WIB ·

Pelajar Edarkan Tembakau Gorila Bersama 3 Temannya


					Para pelaku pengedar tembakau Gorilla dan pil koplo. (foto: mrh) Perbesar

Para pelaku pengedar tembakau Gorilla dan pil koplo. (foto: mrh)

Probolinggo, reportasenews.com – Empat tersangka sindikat pengedar barang haram jenis tembakau gorila sudah masuk ke sejumlah sekolah di Kota Probolinggo, berhasil ditangkap tim Buser Polsek Tongas, dibantu petugas dari Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota, Rabu (12/4).

Keempat tersangka adalah Sulaiman (31) warga Kecamatan Lumbang Probolinggo, Untung Sufendy (25) warga Nguling Pasuruan, Taufan (20) dan E-K (18) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Ironisnya, dari empat tersangka jaringan sindikat ini, bernama E-K merupakan seorang pelajar yang masih duduk di kelas 3 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) setempat.

Tersangka E-K, berperan sebagai pengedar ganja atau tembakau gorila ke kalangan para pelajar, di sejumlah sekolah-sekolah di Kota Probolinggo.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp.4 juta, di duga kuat hasil dari penjualan tembakau gorila, dan dua linting ganja gorila siap hisap dan 3,75 gram tembakau yang disimpan pelaku di kaleng bekas rokok.

Kompol Djumadi Wakapolres Probolinggo Kota, mengatakan pihak kepolisian akan terus perang dengan narkotika, kita amankan jaringan ganja tembakau gorila, yang lebih memprihatinkan lagi tembakau gorila diedarkan ke kalangan pelajar dan pemuda di wilayah hukum Polres Porbolinggo Kota.

“Yang jelas kita amati sudah masuk tembakau gorila di sini, kita berhasil bekuk empat tersangka pengedar pil koplo dan tembakau gorila. Belinya sistim secara online dan edar langsung ke para konsumen, dan pil koplo yang di dapat dari Jember, diedarkan dengan sasaran anak – anak dan pelajar,” terang Kompol Djumadi, kepada wartawan.

Pelaku mengaku menjual pil koplo per 10 butirnya seharga Rp.10.000, dan untuk tembakau gorila seharga Rp.50.000 perlintingnya.

Akibat perbuatannya mereka dijerat dua pasal sekaligus, yakni Undang Undang No. 35 tahun 2009 pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dan pasal 114 Undang-undang RI 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (mrh)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pontianak Babak Belur diamuk Massa

11 Februari 2025 - 14:34 WIB

Setara Institut: Penempatan TNI Aktif Sebagai Direktur Bulog Hianati  Reformasi TNI

10 Februari 2025 - 20:10 WIB

Warga Muara Jekak Tenggelam di Sungai Pawan, Ditemukan Meninggal Dunia

10 Februari 2025 - 18:16 WIB

Trending di Daerah