Situbondo, reportasenews.com – Sseorang pelajar setingkat SMA di Kota Situbondo, dilaporkan mencabuli anak tetangganya yang diketahui masih dibawah umur, yakni bocah berinisial ZC (7), salah seorang siswi kelas I sebuah SD di Kecamatan Suboh.
Akibat perbuatannya tersebut, salah seorang siswa setingkat SMA di Kota Situbondo yang berinisial LF (17), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo oleh orang tua korban, yang berinisial IM (38), warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Situbondo.
Dalam laporannya di ruang SPKT Polres Situbondo, orang tua korban ZC mengatakan, jika anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dicabuli oleh pelajar berinisial, LF (17), yang tak lain masih anak tetangganya.
“Kejadian kasus pencabulan itu terjadi Mei 2017 lalu. Pada saat anak saya sedang nonton TV di rumah tetangga, saat itu pelaku memanggil anak saya ke rumahnya dan langsung melakukan pencabulan,” kata pengakuan IM kepada penyidik SPKT Polres Situbondo, Kamis (7/9).
Diperoleh keterangan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan LF terhadap ZC itu, berawal dari pengakuan ZC kepada orang tuanya. Sebab, setiap buang air kecil ZC diketahui selalu merasa kesakitan. Bahkan, setelah ditanya oleh orang tuanya, korban ZS itu mengaku telah dicabuli oleh LF di rumahnya.
Mendapat pengakuan dari anaknya, IM selaku orang korban langsung mendatangi rumah terlapor, namun karena LF tidak mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan ke SPKT Polres Situbondo, setelah sebelumnya IM melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Suboh, Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut. ”Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan segera memanggil terlapor LF untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)