Situbondo, Reportasenews – Pelarian Sujarwo, pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di toko pertanian “Sahabat Tani” di Dusun Watuketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo akhirnya terhenti.
Pria 45 tahun yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo sejak tahun 2017 lalu itu, ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polres Situbondo, yang dipimpin langsung Aiptu Alek Komang, Senin (15/2/2021) dinihari.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Sujarwo itu, berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Besuki pada 16 Agustus 2017 lalu, sehingga begitu mendapat informasi Sujarwo pulau merantau dari Kalimantan dan ada di rumahnya, tim Resmob Polres Situbondo langsung bergerak dan menangkap Sujarwo di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pria asal Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo ini, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Saya kabur dan bekerja di Kalimantan, setelah teman saya ditangkap oleh petugas Polres Situbondo pada 2017 lalu. Namun, baru beberapa hari pulang saya juga ditangkap,”kata Sujarwo, Senin (15/2/2021).
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiayasa mengatakan, selain berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Besuki 2017 lalu, namun penangkapan Sujarwo juga berdasarkan keterangan tersangka SR, yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Bahkan, saat ini, tersangka SR sudah divonis oleh menjelis hakim PN Situbondo,”ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa.
Menurutnya, untuk pengembangan kasusnya, saat ini, Sujarwo masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sujarwo langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Dia ditangkap, setelah 4 tahun masuk DPO Polres Situbondo,”pungkasnya. (Fat)
