CILACAP, REPORTASE – Rurik Jutting seorang bankir asal Inggris sekaligus pelaku pembunuhan dua Warga Negara Indonesia (WNI), salah satunya Sumarti Ningsih TKW asal Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah akan segera disidangkan di Pengadilan Tinggi Hongkong dalam waktu dekat ini.
Menanggapi berita ini, keluarga korban berharap, pelaku dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa orang.
“saya tidak terima anak saya berangkat ke hongkong mencari uang pulang sudah menjadi mayat. Saya berharap pemerintah Indonesia dan Hongkong untuk memyelesaikam kasus ini” kata Achmad Kalomam saat ditemui dirumahnya.
Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada 27 Oktober 2014 silam. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian memutilasi dan memasukan jasad korban ke dalam koper.
Jasad anak pasangan Suratmi dan Ahmad Kaliman dipulangkan ke kampung halamannya pada 12 November 2014 Desa Gandrungmangu Cilacap, dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum desa setempat.
Sesiring jalannya persidangan, keluarga dan anak semata wayang korban bernama Muhammad Havos Arnonam juga melakukan doa di makam korban dengan haraapan kasus ini segera selesai. (kus)