TANGERANG, REPORTASE – Kusmayadi terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11).
Pelaku terlihat tenang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan celana panjang hitam, kemeja putih, serta peci di kepalanya.
Ekspresinya datar saat Majelis Hakim, Ketut Sudira membacakan putusan sidang.
Ia duduk membungkuk dan menunduk untuk mempertangungjawabkan perbuatannya didepan hukum.
Tidak terlihat ketegangan pada rawut wajahnya. Sesekali ia menolehkan pandangan ke arah pengacaranya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” terang Ketut di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (22/11/2016).
Keputusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja mengambil nyawa orang dengan pembunuhan berencana terpenuhi.
Dalam fakta – fakta persidangan. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa mengubur dan menyembunyikan mayat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” katanya.
“Yang meringankan tidak ada,” tambah Ketut.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat yang memiliki keluarga perempuan yang rentan terhadap kejahatan ini.
Perbuatan terdakwa tergolong sadis saat memotong tubuh korban, bahkan Kus terlihat biasa saja tidak merasa takut walau pun Nur Atikah dalam keadaan mengandung anaknya.
Usai penjelasan Majelis Hakim membacakan putusan, Kus menghampiri pengacaranya. Ia berdiskusi dengan pengacaranya tersebut di ruang sidang.
“Saya terima putusan itu,” jelas Kus terdengar suaranya parau.
Pasrah dengan vonis hukuman yang diberikan kepadanya. Kuasa hukum Kus, John Hendry menjelaskan pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan terdakwa tergolong sadis dan ada bayi di dalam tubuh korban.
“Kami terima pertimbangan hakim,” kilah John. Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Fajar Said yang menerima putusan Majelis Hakim.
Kejadian sebelumnya, Kusmayadi menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.
Pelaku membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Tr)