Binjai, reportasenews.com – Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial IR (29) di TKP dusun kenanga desa padangbrahrang Kecamatan selesai, Kabupaten langkat, Sumatera Utara, minggu, (2/6/2024) sekira pukul 16.30 wib.
Berawal Tim unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi dari seorang masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli terhadap narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut kanit-2 langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di TKP. Kemudian setelah melakukan penyelidikan di TKP, saat itu menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal,
Disaat petugas mendekati pria tersebut dirinya berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personil saat itu berhasil mengamankannya, kemudian dilakukan intrograsi awal sehingga dianya mengaku bernama IR (29) tinggal di Jalan gumba Kelurahan cengkehturi Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara.
Pada saat petugas mengamankan terduga IR (29) ditemukan barang bukti narkoba berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 13,73 gram.
“Terduga IR dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” ujar AKP Syamsul Bahri, saat ditemui Senin (3/6/24), di ruangannya, Mapolres Binjai. (Fan)