Situbondo,reportasenews.com – Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Situbondo, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan dan pembacokan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Ia adalah Mawardi (35) warga setempat.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap dirumahnya, dengan jangka waktu sekitar 24 jam dari aksi pembacokan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebilah clurit, yang digunakan tersangka Mawardi untuk membacok korban Muhamad Yama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Mawardi pembacokan dan BB sebilah clurit tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, Mawardi langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi pembacokan yang dilakukan tersangka Mawardi itu, lantaran tersangka cemburu kepada korban, karena pada malam itu tersangka melihat korban keluar dari rumah istrinya yang sudah pisah ranjang.
Selain itu, tersangka Mawardi mengetahui di ponsel istrinya ada SMS mesra dari korban Muhamad Yama, sehingga begitu mengetahui korban hendak pijat, pelaku langsung menghadangnya. Bahkan, tersangka membacok korban di jalan desa setempat.
Usai membacok korban Muhamad Yama, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban dengan kondisi terkapar bersimbah darah dilokasi kejadian. Namun, karena korban mengalami luka bacok yang cukup parah, dengan kondisi tiga jari tangan kanannya putus, bagian telapak tangan, paha, lengan, dan bagian dada samping korban Muihamad Yama juga mengalami luka bacok. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
“Saya terpaksa membacok korban, karena saya cemburu melihat korban keluar dari rumah pada malam hari. Selain itu, di ponsel istri ada SMS mesra dari korban, meski pada saat ini saya pisah ranjang, namun dia masih merupakan istri sah saya,”kata pengakuan Mawardi kepada penyidik, Sabtu (7/7).
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan pelaku pembacokan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, tersangka bernama Mawardi ditangkap di rumahnya.
“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan, karena motif kasus pembacokan tersebut cemburu, sehingga dalam jangka sekitar 24 jam, petugas berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya,”kata Iptu Nanang Priyambodo.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku, motif kasus pembacokan tersebut karena pelaku cemburu kepada korban, yang diketahui keluar dari rumah istri tersangka pada malam hari.”Meski demikian, apapun yang dilakukan oleh tersangka salah, sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.(fat)
Komentar