Pontianak, Reportasenews.com – Petugas kepolisian sektor (Polsek) Rasau Jaya menangkap satu orang pelaku pembakar lahan di Parit Kupang TR 9 Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (11/2) pada pukul 19.00 WIB. Cuaca panas dan lahan gambut yang kering menyebabkan api merembet dan membakar 6 hektar kawasan kebun kelapa sawit milik warga.
“Intensitas pembakaran lahan baik sengaja maupun tidak, semakin tinggi sejak Januari dan Februari. Menurunnya curah hujan dan adanya unsur kesengajaan warga, menyebabkan api mulai muncul kembali di lahan gambut,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Iwan Iman Susilo kepada reportasenews.com, Senin (13/2).
Iwan mengatakan pihaknya terus mengimbau warga untuk tidak membakar saat cuaca panas. Meski kerap diimbau dan diberi peringatan keras, warga tetap membandel membakar sengaja lahannya.
“Saat ini tersangka pembakar lahan masih satu orang, atas nama Sigit Ruwanto. Dia diamankan anggota Polsek Rasau Jaya karena dengan sengaja membakar lahan dengan barang bukti dua korek api gas dan sebotol berisi minyak tanah,” ungkap Iwan
Adapun kebut sawit milik korban yang telah terbakar mencapai kurang lebih 0,5 hektar, namun selain milik korban juga ada kebun milik orang lain yang juga terbakar dan mengakibatkan kebakaran yang luasnya sekitar 6 hektar.
“Pelapor Budi Hartono, warga Pelabuhan Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya,” ujarnya.
Pembakaran lahan dilakukan tersangka pada Sabtu (11/2). Korban melihat kebun sawitnya terbakar, korban mencari asal kebakaran tersebut ternyata kebakaran tersebut berasal rembetan dari kebun milik Rino yang berjarak 200 meter dari kebun korban. Selanjutnya korban mencari siapa yang telah mebakar kebun Rino, dan di ketahui yang mebuka lahan Rino dengan cara membakar adalah tersangka Sigit Ruwanto (23).
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Tersangka pembakar lahan adalah jalan Adi Sucipto Gertak Kuning Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Barang Bukti yang diamankan adalah satu botol minyak tanah dan 2 buah korek api gas.
Tersangka pembakar lahan ini dijerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 sub 188 KUHP. (ds)