Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Mei 2017 17:32 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Lumajang Berhasil Dibekuk


					ilustrasi (foto istimewa) Perbesar

ilustrasi (foto istimewa)

Jember, Reportasenews.com –  Setelah melalukan penyelidikan, Polres Jember akhirnya berhasil mengungkap pelaku  pembunuhan Agus Saputro(17) siswa SMK 1 Tekung, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Tiga pelaku tak lain adalah masih teman sekolah korban. Mereka adalah HW (17), DT (16), dan  MR (16), masing-masing berstatus pelajar  warga Dusun Kebonsari Kidul Desa Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Awalnya, polisi tidak menduga hubungan korban dengan para pelaku. Namun setelah dilakukan pendalaman penyelidikan terungkap rekan korbanlah yang membacok Agus hingga tewas.

” Para pelaku ini membunuh korban karena dendam urusan sepele. Korban tidak mau urunan beli miras yang diminum bersama,” terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Rabu (3/5).

Kusworo Wibowo membeberkan, 2 minggu sebelum kejadian tersangka HW dan kawannya  sepakat akan membunuh korban hari Selasa malam, tanggal 25 April 2017 di rumah DT.  Pada hari Kamis siang, sekitar jam 14.15 WIB tersangka HW, DT dan MR sudah mempersiapkan golok yang bakal digunakan untuk mengesekusi korban.

Pelaku menjemput korban Agus di rumahnya untuk diajak minum dengan menyiapkan dua botol plastik yang bersisi campuran alkohol. Korban bersama pelaku menggelar pesta miras di TKP Pantai Bulurejo Paseban, Kecamatan Kencong.

” Begitu korban mabuk tersangka HW pura-pura kencing dan mengambil golok kemudian langsung membacok leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP.Kusworo Wibowo setelah melakukan penangkapan para pelaku.

Akibat perbuatan itu tersangka  dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, subsider pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.(ric)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum