Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Okt 2017 15:50 WIB ·

Pelaku Pemerkosa Bocah 7 Tahun Diduga Menderita Kelainan Seksual


					Pelaku pemerkosa saat ditangkap oleh Tim Khusus Reskrim Polresta Jayapura saat akan melarikan diri di pelabuhan Laut Kota Jayapura. (foto : riy) Perbesar

Pelaku pemerkosa saat ditangkap oleh Tim Khusus Reskrim Polresta Jayapura saat akan melarikan diri di pelabuhan Laut Kota Jayapura. (foto : riy)

Jayapura, reportasenews.com – Pelaku pemerkosaan terhadap bocah tujuh tahun di kompleks BTN Atas Kamkey beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura, Papua, akhirnya berhasil di bekuk oleh tim Khusus Reskrim Polresta Jayapura, saat pelaku hendak melarikan diri menggunakan Kapal Penumpang Sinabung di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (11/10) siang. 

Setelah diikuti selama empat hari , akhirnya pelaku YMK (28) Warga BTN Atas Distrik Abepura, dibekuk oleh polisi sekitar pukul 12:45 WIT saat hendak naik ke Kapal Penumpang KM untuk melarikan diri keluar Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M.Kamal didampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Takamuly  saat menggelar Pelaku di Mapolresta Jayapura Rabu sore, menuturkan pelaku ditangkap setelah anggota gabungan dari Polres Jayapura Kota yang di back up dari Timsus Polda Papua melakukan penyidikan dan penyelidikan selama empat Hari “Setelah di lakukan penyelidikan, pada Senin kemarin pelaku berhasil di Identifikasi dan berhasil di tangkap di Pelabuhan Jayapura saat hendak menlarikan diri dari kota Jayapura,” ungkapnya.

Kamal menambahkan modus pelaku sebelum melakukan aksinya dengan melakukan pendekatan terhadap korbannya dengan cara memberikan sesuatu dan pendekatan dengan kasih sayang kepada calon korbannya.

“Korban saat bermain dengan teman-temannya pelaku datang memberikan es kepada korban namun rekan-rekan korban lari karna takut namun korban sediri yang di bawah oleh pelaku menggunakan sepedah motor setelah korban diberikan es,”jelasnya. Ternyata pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana pemerkosaan di Jayapura melainkan di daerah lainnya seperti Biak dan Nabire dan korbannya merupakan anak di bawah umur.

“Dari keterangan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, di Biak dan Nabire, untuk di Nabire sudah kami berkoordinasi dengan Polres disana dan betul sesuai dengan laporan Polisi yang dilaporkan korbanya, sementara untuk di Biak masih di dalam penusuran karena penagkuannya melakukan perbuatannya pada tahnu 2015. Selain itu juga sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Bocah Tujuh tahun, pelaku juga sempat melakukan aksinya pada Bulan Juli lalu dan korbannya pun anak di Bawah Umur,”tegas Kamal.

Lanjut Kamal untuk pelaku sampai saat ini akan di Tahan di rumah tahaman Mapolres Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “anggota Kami akan terus mendalami dan memeriksa terhadap pelaku, namun sampai saat ini keterangan pelau sudah melakukan tiga kali pemerkosaan namun kami akan kembangkan terus,”tuturnya.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan Maluku Utara ini pun menyampaikan untuk pelaku sendiri akan di jerat dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. “untuk pasal yang disangkakan sendiri terhadap pelaku yakni undang-undang perlindungan anak, namun kami akan terus kembangkan pasal apa yang akan disangkakan terhadap pelaku,”tegasnya. (riy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional