Pasuruan, reportasenews.com – Pelaku penembakan menggunakan senapan angin pada korban Fd (13) bocah asal Dusun Wonogriyi, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil diciduk jajaran anggota Satreskrim Polres Pasuruan, saat berada di tempat kosnya, di Sidoarjo, Rabu (5/4) sore.
Pelaku tak lain masih tetangga korban sendiri yakni M Ghofar (25), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Pelaku yang berstatus mahasiswa di sebuah universitas swasta kawasan Pasuruan ini diduga dengan sengaja ingin menghilangkan nyawa korban. Dari sangkaan polisi, ada dua indikasi, tersangka ingin menghilangkan nyawa korban. Pertama menembak dengan senapan angin meski tanpa disengaja. Kedua, sengaja membuang korban ke Sungai Porong untuk menghilangkan jejak agar tak diketahui polisi.
Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian mengatakan, tersangka ini diamankan setelah diduga lalai karena menembakkan senapan angin miliknya ke kepala korban. “Kronologinya, korban ikut tersangka saat berburu burung di dekat rumah mereka. Katanya saat itu bercanda karena dikira senapannya gak ada pelurunya, tapi tersangka melepaskan tembakan ke kepala korban, “katanya, Kamis (6/4) siang.
Kapolres menjelaskan, korban langsung jatuh tersungkur tak berdaya. Tersangka panik dan langsung membawa korban ke Puskesmas Winongan untuk berobat. Namun, tersangka mengalami kendala, pihak Puskesmas menolak menangani korban karena luka kepala korban ini dianggap sangat berat. Sehingga disarankan dibawa ke rumah sakit. “Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya, “ujar Aldian.
Dikatakannya, tersangka kebingungan. Ia takut dimarahi orang tua korban karena Fd terluka. Kemudian, ia lebih memilih mengatasinya sendiri. Namun, cara yang dipilihnya ini salah, karena tersangka nekat membuang korban ke Sungai Porong di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan. “Pada malam hari, tersangka membawa korban berkeliling. Di perjalanan, tersangka membawa korban ke Sungai Porong, “jelas dia.
Di Sungai Porong, lanjut Aldian, tersangka mengajak korban turun dari sepeda motornya. Korban diajak berdiri di tepian Sungai Porong. Tak lama, tersangka mendorong korban ke sungai. “Korban hanyut terbawa derasnya arus sungai. Tersangka meninggalkan korban di sungai karena dianggap sudah tewas. Tapi tersangka tak pulang, namun bersembungi dan kos di sidoarjo,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP M Khoirul Hidayat menambahkan, prediksi tersangka ini salah. Korban ini mendapatkan mukjizat, dan terselamatkan dari maut. “Korban ditemukan selamat di belakang Koramil Jabon. Hingga sekarang tidak diketahui siapa yang menolongnya. Dari Jabon, korban ini meminta tolong warga untuk dipulangkan ke Winongan, “terangnya.
Dari situlah, lanjut Khoirul, kasus ini terungkap. Korban bercerita bahwa kepalanya kena tembakan senapan angin milik tersangka. Sampai di rumah, kondisi korban kritis karena peluru senapan angin masih bersarang di kepala sebelah kirinya. “Korban dibawa ke RSUD Bangil tapi ditolak dan lalu dirujuk ke RS Saiful Anwar Malang dan korban dirawat dan diambil proyektil pelurunya, “ungkap Khoirul.
Dalam pemeriksaan, lanjut Khoirul, tersangka mengaku tidak sengaja menembak korban. Menurut tersangka , dikira senapan angin tidak berisi peluru. Begitu ditembakkan, ternyata ada isinya. “Tersangka mengakui panik dan takut. Sayangnya, tersangka nekat membuang korban ke sungai. Salah satu alasan terkuat, karena tersangka ingin menghilangkan barang bukti, “ujarnya
Khoirul menegaskan upaya tersangka menghilangkan barang bukti ini sudah direncanakan secara matang. Sebab, sepeda motor Honda Revo miliknya yang digunakan untuk membawa korban ke Sungai Porong dengan cara mengikat korban dengan sarung dijual ke temannya. “Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mahasiswa ini terancam hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup, “imbuhnya. (abd)