JAKARTA, RN.COM Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan, pelaku perdagangan anak, AR (40), telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun.
Selama ini AR menjajakan bocah lelaki dan beberapa pria usia dewasa untuk pecinta sesama jenis atau gay.
“Pelaku sudah beroperasi kurang lebih setahun lewat Facebook,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Agung, AR telah berkeluarga dan memiliki anak namun, AR cenderung memiliki orientasi seks penyuka sesama jenis.
AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Ti itu menemukan akun Facebook AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.