Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Des 2016 17:46 WIB ·

Pelaku Pulomas: Ramlan Butar Butar Sempat Ditangkap Polres Depok 2015


					Pelaku Dilumpuhkan Petugas Perbesar

Pelaku Dilumpuhkan Petugas

Depok, reportasenews.com – Ramlan Butar-Butar, seorang pelaku perampokan sadis di Pulo Mas, yang tewas dalam penangkapan, diketahui merupakan DPO pihak kepolisian Polresta, Depok, Jawa Barat.

Ramlan Butar-Butar, sempat menjadi tersangka atas perampokan serupa di sebuah rumah mewah di kawasan Cimanggis, Depok, pada tahun 2015 lalu, sempat ditangkap dan dikurung lalu melarikan diri dengan memanfaatkan wajib lapor yang diberikan Polresta, Depok.

Ramlan, yang mengalami gagal ginjal dan sempat berkali kali pingsan dan harus dirawat sehingga tahanannya diubah menjadi wajib lapor hingga perawatan selesai. Dan saat itulah Ramlan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri. Hasil pemeriksaan CCTV pulomas identik dengan ramlan yang jalannya pincang.

AKP Firdaus Kasubag Humas Polresta Depok sebut, “Terkait Ramlan Butar Butar, memang betul telah menjadi DPO Polresta Depok sudah kita terbitkan surat DPO per tanggal 25 oktober 2015. Jadi dia pernah ditangkap oleh polresta depok terkait perkara 365 pencurian dengan kekerasan diwilayah Cilangkap, Tapos, bersama dengan dua orang temannya Sitorus dan Hotman Sihombing kejadiannya pada tanggal 12 agustus kita tangkap tanggal 15 agustus 2015”

“Ketika dalam proses penyidikan tersangka Ramlan memang dalam keadaan sakit ginjal. Saat ditangkap, dibadannya dipasang selang dalam tahanan karna dalam kondisi sakit kita antar ke Kramat Jati kurang lebih selama satu bulan namun rujukan dari Kramat Jati yang bersangkutan harus ditangani secara serius dirujuk ke RS Cipto”, sebut AKP Firdaus

“Dalam rangka pengobatan tersebut pemberkasan tetap berjalan terhadap perkara ini sudah P21 karena proses pengobatan ini ditangguhkan dan wajib lapor tapi yang bersangkutan tidak melakukan itu dari kramat, jadi kita taruh lagi dalam tahanan, pingsan didalam tahanan sehingga harus rawat jalan ke rumah sakit Cipto kemudian ditangguhkan dengan wajib lapor itu pertanggal dibulan oktober karna dua kali tidak hadir langsung kita buatkan DPO. Berkas ini sudah P21 saat akan diajukan kekejaksaan namun yg bersangkutan melarikan diri” ujar AKP Firdaus Kasubag Humas Polresta Depok.

Surat DPO atas ramlan dikeluarkan oleh polresta depok pertanggal 25 oktober 2015. Ramlan menjadi tersangka atas perampokan rumah mewah milik warga korea yang dijadikan tempat bimbingan belajar. Saat itu, modus perampokan nampak mirip dengan perampokan di pulomas. hanya saja para korban di ikat dan disatukan didalam kamar. Sedangkan Pulomas di masukkan kedalam kamar mandi.( LTF )

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum