Probolinggo-Reportase – Warga Kota Probolinggo yang dihantui teror kasus penculikan siswa SD, akhirya terjawab, setelah pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kota Probolinggo, Selasa (14/3).
Teror penculikan yang meresahkan guru dan wali murid di Kota Probolinggo ini beredar setelah siswa SDN Tisnonegaran 1 dan Sukabumi 2 kota sempat dibawa pelaku saat jam pulang sekolah dan dibawa ketempat sepi.
Pelaku yagn diketahui RK (15) warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berhasil ditangkap atas kerja sama petugas keamanan sekolah, yang sempat melihat ciri-ciri pelaku, yang kemudian menelpon petugas kepolisian. Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
Menurut Sujak, petugas keamanan sekolah, pelaku ini sering terlihat saat jam pulang sekolah dan sering mengelabui siswa dengan iming-iming dibelikan es krim, ditempat sepi pelaku rampas Hp dan turunkan korban ditempat sepi.
“Pelaku sering mondar mandir saat jam pulang sekolah, dan sempat ada siswa kelas 5 ditanyain pelaku dimana ada jualan es krim, dan mengajak korban untuk beli es krim sekalian dibelikan, korban tidak mau akhirnya pelaku kabur, saya telp polisi dan langsung kejar pelaku,”jelas Sujak, kepada wartawan.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat, pelaku yang masih dibawah umur ini mengaku mencuri harta benda korbannya, seperti Hp, dompet dan perhiasan korban yang mayoritas pelajar SD, dan tidak ada niatan untuk menculik.
“Saya kerja nguli bangunan, dan tidak bermaksud menculik, sasaran saya anak kecil karena gampang di rayu, saya hanya rampas Hp-nya saja,”kata RK di hadapan penyidik Polresta Probolinggo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil sita barang bukti baju dan celana pendek, motor jenis matic dan helm yang sering digunakan melakukan aksinya.
“Kasus ini penipuan atau perampasan, untuk mendapatkan hasil curian pelaku menggunakan kekerasan, dengan merampas. Sudah 3 kali dengan modus yang sama, hasil kejahatannya buat makan dan beli rokok,”tegas Kompol Djumadi, Waka Polres Polresta Probolinggo.
Pelaku terancam pasal 378 dan 368 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.