Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Sep 2019 18:54 WIB ·

Pelaku Usaha di Pontianak yang Masih Gunakan Gas 3 KG  akan di Konversi Menggunakan Gas 5.5 Kg


					Petugas Gabungan Pemkot Pontianak menggelar razia ke sejumlah pelaku usaha untuk menukar tabung 3 kg ke tabung 5.5 kg. (foto:das) Perbesar

Petugas Gabungan Pemkot Pontianak menggelar razia ke sejumlah pelaku usaha untuk menukar tabung 3 kg ke tabung 5.5 kg. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – Sejumlah usaha kuliner atau rumah makan disisir tim gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga miskin. Penyisiran dilakukan di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota. Dua diantaranya adalah Warung Bakso Pak Hendro dan Warung Lamongan Aqilla.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban ini merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Pertamina serta Hiswana Migas. Penertiban atau razia yang digelar pihaknya ini masih dalam tahap pembinaan. Dimana apabila ditemukan pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3kg, maka pelaku usaha harus menukarnya dengan gas elpiji 5,5kg ke pihak agen yang juga ikut bersama tim. “Jadi mereka yang masih menggunakan elpiji 3kg, kita minta langsung menukarkannya dengan elpiji 5,5kg,” ujarnya, Selasa (3/9).
Penukaran atau konversi gas elpiji tersebut yakni dua tabung gas elpiji 3kg ditukar dengan satu tabung gas elpiji 5,5kg yang telah terisi. Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70 ribu per tabung. “Ada dua tempat yakni Bakso Hendro sebanyak 18 tabung gas elpiji 3kg dan Lamongan Aqqila 12 tabung elpiji 3kg. Total ada 30 gas elpiji 3kg yang kita temukan di dua tempat tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas elpiji 3kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzetnya maksimal Rp833 ribu per hari. Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan gas elpiji bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata sesuai ketentuan. Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi. “Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa tipiring, kemudian didenda,” tukas Nazaruddin.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji bersubsidi. Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk dalam usaha kecil menengah ke atas. “Jadi sudah tidak selayaknya menggunakan gas elpiji 3kg. Tetapi mereka ini kita bina untuk beralih ke gas elpiji ke 5,5kg atau 12kg,” tuturnya.
Kendati demikian, ada pula beberapa usaha yang sudah menggunakan gas elpiji 5,5kg atau 12kg. Hal itu bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. “Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih dalam tahap pembinaan dulu,” singkatnya. (das)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Polisi : Depresi Akibat Masalah Ekonomi, Motif Wanita Muda Akhiri Hidup Loncat dari Lantai 3 Mall

3 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 GAIA Mall Kubu Raya, Polisi Selidiki Motif di Balik Tragedi

2 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Tiga Hari dalam Pencarian, Penjual Sayur yang Tenggelam di Sungai Melawi Ditemukan Tewas

28 September 2024 - 18:41 WIB

Trending di Daerah