Jakarta, reportasenews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menjadwalkan untuk menghadirkan enam saksi pelapor dalam sidang dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dari keenam saksi tersebut dua diantaranya mangkir dalam sidang kali ini.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, Rian Ernest. Dia menyebut tidak semua saksi yang dihadirkan tiba di persidangan.
“Saksi tiga dan empat tidak datang sidang,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan yaitu Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Sementara saksi Wilyudin yang mengakui ada salah ketik juga dijadwalkan melanjutkan kesaksiannya.
Dengan begitu saksi yang tidak hadir adalah Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Sidang keenam dimulai pukul 09.05 WIB.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Bripka Ahmad Hamdani selaku penerima laporan dari Wilyudin. Majelis hakim mengkroscek keterangan waktu dan tempat kepada penyidik. (tam)