Pontianak, reportasenews.com – Tim Tumbuhan satwa liar Konservasi sumber daya alam (KSDA) Sintang mengamankan 4 satwa langka yang dilindungi dimiliki oleh pemilik rumah makan di Desa Gemis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, Selasa, (5/9).
Empat satwa langka ini sebelumnya diposting pemiliknya di akun media sosialnya
Empat satwa yang diamankan adalah dua jenis burung dan dua jenis primata. Satwa itu antara lain, satu ekor elang Bondol, satu ekor Cendrawasih, satu ekor Kukang, dan satu ekor Kelempiau.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Margo Utomo, mengatakan pengerebekan ini dilakukan karena pihaknya memantau dan menelusuri aktifitas perdagangan satwa yang masih terjadi dengan memposting satwa mereka miliki di media sosial.
“Setelah ditelusuri alamat dan dicek kebenarannya, tim TSL melakukan pendekatan dengan pemiliknya dan menemukan satwa ini dipelihara di kandang belakang rumah makan miliknya,” ujar Margo.
Tim Tumbuhan satwa liar KSDA Sintang berangkat dari Sintang menuju ke lokasi di Kabupaten Sekadau pada Selasa pagi.
“Tidak ada perlawanan, dan seluruh satwa diserahkan secara sukarela kepada petugas,” tukasnya.
Setelah itu, satwa ini diangkut ke mobil petugas untuk diamankan dan dibawa ke Kantor BKSDA Kalimantan Barat di Pontianak.
“Awalnya pemilik merasa prihatin dengan masih ditemukan perdagangan satwa ini. Ia membeli dan merawatnya di kandang rumahnya, tidak untuk diperdagangkan lagi namun dikoleksinya,” jelas dia.
Pemilik adalah Sisnadi, warga Dusun Gionis, Sekadau, dan merupakan pencinta burung dan satwa. Beberapa burung kicau juga banyak dikoleksinya. Sebagai pencinta satwa, pemilik berharap pemerintah lebih proaktif untuk menyelamatkan satwa-satwa ini dari ancaman perdagangan dan perburuan dengan membuat kawasan eksitu konservasi atau semacam taman satwa.
“Niatnya hanya mau melindungi satwa ini karena keberadaan nya kian terancam punah dan semakin langka, melalui club burungnya. Jadi pemilik tidak bermaksud lain, jadi tidak ada penahanan, hanya dimintai datanya,” pungkasnya.
Memelihara satwa langka dan dilindungi dapat dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 terkait tindak pidana terhadap alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dengan denda Rp 100 juta. (das)