Probolinggo, reportasenews.com -SatResnarkoba Polres Probolinggo ringkus tiga orang pelaku pengedar dan pemakai obat – obatan terlarang jenis sabu, Kamis (5/11/2020)
Ketiganya adalah Nurul Arifin 26 tahun, warga Desa Liprak Weyan, Kecamatan Banyuar,Ris Hari Nuhroho 30 tahun asal Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuayar, Dan Arsil 34 tahun asal Desa Paras Kecamatan Tegal Siwalan,Kabupaten Probolinggo.
Dari Nurul Arifin,Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastic klip berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0.96 gram. Sedangkan dari Rizqi Hari Nugroho, Polisi menyita Satu unit hand phone, Yang digunakan untuk berkomonikasi.
Dari hasil Pengembangan Polisi berhasil membekuk juga Arsil, dan dari tanganya Polisi menyita barang bukti,Satu paket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,98 gram dengan plastic pembungkusnya, satu buah pipet kaca berisi Narkotika Gol I jenis sabhu. Satu buah alat hisap,bong, Satu bendel plastic klip warna bening, Satu buah Timbangan elektrik, dua buah sekrup, Dan satu buah HP merk Nokia warna pink type 108,lengkap dengan sim cardnya.
Tiga orang yang di bekuk Polisi masing – masing peranya tudak sama, Ada yang jadi pemakai,pembeli dan penjual. Dua dari tiga orang tersebut di ringkus di tempat yang berbeda. Nurul Arifin dan Hari Nugroho di tangkap di desa Liprak Kecamatan Banyuayar. Sedangkan Arsil di amankan dirumahnya, yaitu di Desa Paras Kecamtan Tegal Siwalan, Kanupaten Proboljnggo.
“Kami mendapatkan informasi dari warga,Ketiga Terduga yang kami amankan Sering Kali melakukan transaksi Barang Terlarang jenis sabu. Lalu kami melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi,kalau Dua Orang dari tiga yang tertangkap akan melakukan Transaksi, Anggota Kamipun bergerak cepat melakukan Penangkapan terhadap dua orang tersebut.
“Dari dua orang yang kami amankan, Lalu kami Kembangkan kepada tersangka yang lain, Akhirnya mengarah ke tersangka berikutnya, yakni Arsil yang kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, Sambung Mantan Kasat Narkoba Polres Jember itu.
Selanjutnya Para Terduga Akan kami jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(sub/dic)
