PROBOLINGGO-REPORTASE – Setelah 1 kali 24 jam dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Tri Muryanto (56) yang tertangkap sedang memakai kaos berlambang palu dan arit dengan tulisan Dog Foods, dibebaskan oleh Polisi.
“Saya di pulangkan setelah di periksa sejak malam kemarin, dan disuruh wajib lapor setiap pagi hari,”aku Muryanto saat di temui di kantor polisi. Kamis (01/12/16).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono menyebutkan, pelaku tidak cukup bukti melanggar pasal 107a UUD RI No. 27 Tahun 1999 menyebarkan ajaran paham komunis di indonesia.
“Pelaku dilepas karena kaos itu pemberian keluarganya menjadi TKI di Singapora, dan barang bukti kaos berlambang palu dan arit dan bertulisan Dog Foods disita, dan akan tetap akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tentang kebenaran keterangan yang diberikan ke penyidik” jelas AKP Suwancono, ketika ditemua diruang kerjanya. (rof)