Depok, reportasenews.com-Kebijakan izin mendirikan bangunan dan berjualan di peron stasiun kereta api commuter line, menjadikan PT KAI seperti kembali mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dihentikan, kemunculan gerai-gerai pedagang di peron akan berlanjut dan membuat kenyamanan penumpang kereta api terganggu.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, menyesalkan munculnya gerai makanan di peron Stasiun Depok Baru.
“Buat saya peron harus bersih dan tidak ada toko-toko. Sebab jika satu diijinkan berjualan di peron, akan membawa protes dari pedagang lain dan menuntut hal yang berjualan di peron stasiun,” ungkap Agus Pambagio, menanggapi munculnya gerai makanan siap saji di peron Stasiun Depok Baru, kepada reportasenews.com, Senin (27/2).
Agus mengecam kebijakan Daop 1 PT KAI yang mengijinkan pembangunan gerai itu. Ia ingat bagaimana dulu PT KAI kesulitan membersihkan ratusan pedagang yang membangun toko di samping peron setiap stasiun kereta api dan membuat persoalan ini ditarik-tarik ke persoalan politik.
“Saya menghimbau kepada Dirut PT KAI agar tidak mengulan kesalahan yang sama. Kenyamanan dan keamanan penumpang commuter line yang sudah baik, jangan sampai kembali ke “zaman batu”,” tukasnya.
Dugaan okupasi kawasan peron stasiun oleh pedagang, kembali terjadi di Stasiun Depok Baru. Sebuah toko makanan cepat saji yang permanen, sudah seminggu ini beroperasi di sisi timur peron stasiun itu.
Toko ini hanya berada di bawah tangga stasiun, menempel dengan sisi pagar yang sudah dibongkar. Lokasinya persis di peron, tak jauh dari jalur keluar masuk stasiun.
Hingga Senin (27/2) siang, gerai makanan itu masih beroperasi dan tampak ramai oleh pengunjung yang membeli sehingga membuat antrian yang menggangu arus keluar masuk penumpang.
Juru bicara Daerah Operasi 1 PT KAI Suprapto menyebutkan, keberadaan gerai makanan di peron Stasiun Depok Baru tidak menyalahi aturan.
“Gerai roti itu berada di lokasi yang titik menggangu arus penumpang, karena masih masih di luar batas peron,” jelasnya kepada reportasenews.com, Rabu (22/2).
Menurutnya, area peron itu berbatasan lurus dengan pagar. Jadi kalau kita tarik garis lurus, gerai roti itu posisinya masih di luar peron selebar 1 meter.
Ijin pembukaan gerai itu sendiri dikeluarkan dari Pengusahaan Aset PT KAI Daop 1 Jakarta.
Mulai kini, jika ingin membuka gerai di sisi peron setiap stasiun kereta api dibolehkan.
Okupasi yang sepertinya “legal” ini, membuka peluang bagi pelaku usaha lainnya menuntut hak yang sama berjualan di sisi peron penumpang. Permintaan yang logis, karena di lokasi itu tempat paling banyak dilalui penumpang kereta dan potensial meraup omzet paling besar. (tat)