Pasuruan, reportasenews.com – Pembangunan tol Pasuruan-Probolinggo (PasPro) sepanjang 31,3 kilometer, nampaknya alami kendala. Pasalnya, hingga saat ini pembangunannya baru mencapai 46,63%. Sedangkan untuk pembebasan lahan, masih terdapat sekitar 4% yang menjadi kendala dan pembebasannya juga membutuhkan waktu serta proses yang cukup panjang.
Sebanyak 4% lahan yang belum dibebaskan itu adalah justru Tanah Kas Desa, yakni milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Hal itu disampaikan PPK Pembangunan Tol Paspro Kementerian PUPR, Agus Minarno, saat bakti sosial pengobatan gratis PT Waskita Karya terhadap warga terdampak tol di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (9/11) siang.
“Total lahan yang sudah dibebaskan untuk tigas seksi, sudah mencapai 96% dan tinggal 4% saja yang belum. Itupun justru didominasi oleh lahan-lahan pemerintah berupa TKD (tanah kas desa), ”ujar Agus Minarno.
Tol Paspro sepanjang 31,3 km terbagi tiga seksi, seksi satu sepanjang 7,1 km dari Grati-Nguling. Seksi dua sepanjang 6,9 km dari Nguling-Wonoasihdan seksi tiga sepanjang 17,3 km dari Wonoasih-Leces.
Dari tiga seksi itu, progres untuk pembebasan lahan paling besar di seksi satu yang sudah mencapai 99%. Sedangkan seksi dua dan tiga, baru sekitar 96%.
“Kabupaten Pasuruan paling cepat pembebasan lahannya, hanya butuh waktu 3 bulan dan tinggal beberapa lahan milik warga yang saat ini tengah diproses. Termasuk lahan TKD yang ada di empat desa, sudah diproses oleh Pemkab Pasuruan, ”terang Agus.
Sedangkan untuk pembangunan konstruksi, saat ini sudah mencapai sebesar 47,63% dan ditargetkan pada akhir Desember bisa mencapai 75%. Sedangkan untuk target keseluruhan, tol Paspro akan diselesaikan pada Juli 2018 nanti. “Saat musim mudik lebaran 2018 mendatang, tol Paspro sudah bisa difungsikan, ”beber dia.
Sementara, Asisten II Pemkab Kabupaten Pasuruan, M Soeharto mengakui kerepotan mengurus pembebasan lahan milik pemerintah berupa TKD. Lantaran lahan yang akan digunakan untul tol, harus disediakan lahan penggantinya. Sehingga polemik tersebut yang menjadi ganjalan. Untuk rekomendasi pembebasan lahan tersebut sudah turun dari Bupati Pasuruan.
“Sesuai aturan, tanah milik pemerintah tidak bisa dijual dan harus ada penggantinya. Mencari tanah pengganti itu yang susah. Sebab, cari lokasinya serta susah cari orang yang ingin menjual tanah. Sudah ada yang mau, tapi orangnya tidak sabar menunggu prosesnya, karena harus melalui musyawarah desa, rekomendasi dan izin dari gubernur, ”papar Soeharto.
Di seksi satu ini, ada empat TKD yang harus dibebaskan, yakni berada di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Cukurgondang, Ranuklindungan dan Dawesari, yang berada di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. (abd)