Pontianak, reportasenews.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono balik mengecam ancaman yang disampaika salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat yang akan mengerakan massa ke kantornya di tengah pandemi Corona untuk memprotes penerapan pembatasan sosial di jalan Gajahmada, Pontianak, sejak tanggal 2 April 2020 sampai sekarang pembatasan itu berlaku.
Seperti diketahui, Jalan Gajahmada selama ini menjadi magnet perekonomian terutama pusat jajanan dan warung kopi di Kota Pontianak. Sejak penerapan sosial distancing dan physicaldistancing, aktifitas di jalan ini menjadi sepi.
“Pakai ancam ancam begitu, gak jamannya sekarang ini pakai ancam ancam begitu,” tegas Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menanggapi, Rabu (15/4) di Mapolresta Pontianak. Edi meminta anggota dewan ini berbuat nyata dan memberikan kritikan serta solusi yang membangun dan bersama ikut aktif melawan penyebaran penularan Covid 19 yang tengah mewabah.
Edi menilai pernyataan salah satu anggota DPRD Kalbar, Paulus Andy Mursalim, terkait usulannya meminta Pemerintah Kota membuka Jalan Gajah Mada adalah bahasa provokasi. Dan ini ironi, di tengah penerapan sosial distancing untuk melawan pandemi Corona, justru ia berencana mengerahkan massa dengan memberikan deadline 16 April 2020 jika tidak membuka kembali akses jalan Gajahmada.
“Saya agak marah dengan komentar Paulus Andy Mursalin, tulis besar-besar, saya minta Kapolresta untuk periksa dia memprovokasi. Saya tidak takut dia mau mengerahkan massa, emangnya dia saja yang punya massa,” tegasnya.
Edi balik menyarankan sebagai anggota DPRD, seharusnya dia dapat menyejukkan masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di tengah pandemi ini, termasuk masalah sosialnya, bukan malah memprovokasi.
Edi menegaskan penerapan sosial distancing dan physical distancing di jalan Gajahmada bukan penutupan total. Pembatasan ini telah diambil berdasarkan kajian serta analisa berbagai masukan masyarakat termasuk melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Memang ada usulan pembatasan ini hanya berlaku pada malam hari, karena ada fenomena masyarakat ketika siang hari dilakukan pembatasan, malam harinya menjadi ramai kembali. Tentu ini setiap hari segala masukan serta kritikan telah dievalusi. Bahkan saat ini sudah terlihat secara psikologis masyarakat di kawasan ini dan masyarakat lainnya di kota Pontianak mulai terlihat menjaga jarak dulu dan tetap berada di rumah,” bebernya.
Edi menegaskan kembali penerapan pembatasan di Jalan Gajahmada pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sifatnya hanya sementara untuk melihat sumber sumber dan titik titik mana yang menyebabkan terjadinya kenaikan grafik angka penularan Corona. Terlebih kata Edi, saat ini penularan Covid 19 di kota Pontianak sudah bersifat transmisi lokal.
“Usulan penerapan pembatasan di jalan Gajahmada, bukan diputus saya sendiri. Ini berdasarkan kajian untuk kepentingan masyarakat kita yang lebih luas terutama pencegahan penularan Covid 19. Bahkan hanya beberapa hari saja pengawasan begitu ketat, tapi sekarang sudah mulai longgar, dan lalu lintas kendaraan masih bisa melewati jalan Gajahmada,” pungkasnya. (das)
