PASURUAN, REPORTASE – Pembebasan lahan untuk Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, Jawa Timur, sepanjang 10 kilometer, hingga saat ini belum rampung.
Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, tetap berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan. Sebab penggunaan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut hanya terserap 30 % lebih dari total anggaran yang disediakan mencapai Rp 60 Miliar.
Wali Kota Pasuruan, Setiyono menyampaikan Perda tersebut dinilai sangat urgen, mengingat alotnya pembebasan lahan JLU tersebut.
“Sampai saat ini proses pembebasan lahan masih berada di tahap 1 dan 4. Belum semua anggarannya terserap dari total yang disiapkan Rp 60 miliar. Makanya perlu perpanjangan waktu untuk menuntaskannya. Diperkirakan pada tahun 2017 mendatang selesai, â€kata Setiyono.
Menurutnya, pembangunan JLU dibagi menjadi empat tahap. Pada tahap 1 dan 4 berada di ujung, untuk tahap 2 dan 3 berada di tengah.
Untuk tahap 1 masuk di Kelurahan Karangketug dan Gadingrejo, tahap 2 ada sebagian yang masih di Kelurahan Gadingrejo, Tambakan dan Ngempakrejo.
Sedangkan tahap 3 di Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo, Tapaan dan Kepel. Sedangkan pada tahap 4 berada di Kelurahan Blandongan.
Pembebasan lahan JLU itu dimulai pada tahap 1 dan 4 yang merupakan pintu pembuka dan penutup JLU. Untuk tahap 2 dan 3 menunggu pembangunan tahap awal selesai.
Sementara pembangunan jalan 10 kilometer itu, Pemkot Pasuruan mengandalkan dana dari APBN. Karena itu pihaknya juga masih melakukan inventarisasi kendala pembebasan lahan di tahap 1 dan 4.
“Karenanya diperlukan untuk merevisi perda, “papar Setiyono.
Dalam Perda disebutkan pembebasan lahan berakhir 2015 silam. Namun karena ada kendala teknis sehingga molor.
“Pemkot sudah memantapkan langkah melanjutkan pembangunan JLU dengan pembebasan lahan dan meninggalkan reklamasi laut. Jika pembangunan melalui reklamasi tentu akan makin berat. Perhitungannya pembangunan melalui reklamasi akan lebih mahal. Kami memilih pembebasan lahan, â€pungkasnya.
Sebelumnya, pembebasan lahan itu menimbulkan tarik ulur antara DPRD dan Pemkot Pasuruan. Bahkan, Komisi III DPRD Kota Pasuruan masih menolak rencana Pemkot yang berencana melakukan pembebasan lahan itu, Komisi III lebih menyetujui jika dibangun di rute baru. Yakni, lewat reklamasi laut.
“Rencananya, komisi III akan kembali mengusulkan rencana itu dalam waktu dekat. “ujar anggota komisi III, Wahyu W.
Menurut Wahyu, selain bisa menghemat anggaran, pembangunan JLU yang lewat reklamasi laut juga memiliki kelebihan ketimbang lewat pembebasan lahan.
“Kalau reklamasi, bisa ada penghematan anggaran daerah untuk pembebasan lahan. Selain itu, Kota Pasuruan bisa menjual view lautnya untuk mendongkrak sektor wisata. Wisata laut akan menonjolkan keindahan laut pasuruan, “bebernya. (abd)