Site icon Reportase News

Pembeli Tanah Lelangan Satgas BLBI yang Sedang Berperkara Bisa Digugat

Henry Yosodiningrat dan pemasangan plang larangan lelang. (foto.Ist)

Denpasar, Reportasenews – Law Firm Henry Yosodiningat & Partners yang berkantor di Sudirman Central Business Park (SCBD), Jakarta, melakukan pemasangan plang larangan lelang di lahan milik Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional yang disita Satgas BLBI di jalan Bypass, Denpasar, Bali, Kamis (25/04/2024).

Pemasangan plang bertuliskan pengumuman “TANAH INI TIDAK BOLEH DILELANG” tersebut persis bersebelahan dengan plang penyitaan milik Satgas BLBI.

Pemasangan plang tersebut menurut Henry harus dilakukan karena berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, Satgas BLBI tidak berhak melakukan penyitaan harta pribadi kliennya, dan KPKNL tidak boleh melelang sampai ada keputusan hukum yang sah.

“Seperti pengumuman yang kami pasang, tanah pribadi milik klien kami tidak boleh dilelang karena masih dalam sengketa, sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara nomor 171/Pdt.G/2024,” jelas Henry.

Henry Yosodiningrat juga mengatakan bahwa pemasangan 6 plang pengumuman itu untuk mencegah adanya dampak yang dapat merugikan masyarakat, bahkan timbulnya kerugian negara.

“Pengumuman itu sudah sangat jelas menerangkan bahwa tanah masih dalam sengketa. Jadi, pengumuman kami itu untuk mencegah dampak kerugian bagi masyarakat yang mau membeli. Kalau mereka membeli tanah itu, kami akan gugat,” ujarnya.

Gugatan juga akan diajukan kepada KPKNL sebagai pihak yang bertanggungjawab melelang tanah tersebut.

“Di sini negara juga akan dirugikan,” pungkas Henry.

Satgas BLBI melakukan penyitaan aset pribadi Andri Tedjadharma berupa lahan seluas 3,2 hektar tersebut pada September 2023 lalu. Penyitaan oleh Satgas BLBI itu pun ramai diberitakan media massa nasional atas somasi Andri Tedjadharma yang disebutkan sebagai obligor PKPS BLBI.

Bank Centris adalah satu satunya Bank yang melakukan perjanjian jual beli disertai jaminan dengan Bank Indonesia yang dituangkan dalam akta 46 dan 47.  Bank Centris juga tidak masuk dalam Program Penyelesaian kewajiban Pemegang Saham (PKPS) karena tidak pernah menandatangani skema yang ada. Baik APU, MSAA maupun MRNIA.(dik)

Exit mobile version