SINGKAWANG, REPORTASE – Polres Singkawang menerapkan pasal berlapis bagi Julianti (24), pelaku pembunuhan Lorenzo Fernando alias Nando (4), korban pembunuhan disertai penganiayaan yang menghebohkan di kota Singkawang, Kalimantan Barat.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain (pembunuhan/penganiayaan) yang mengakibatkan matinya seseorang anak di bawah umur,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandy Alfdien Mustofa, kepada wartawan, Rabu (28/9).
Sandy menjelaskan tersangka Julianti dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 dan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Senin (26/9) Julianti alias afui, warga jalan P. Belitung Gang Sinar no. 16 RT 037 RW 006 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat menjalankan rekonstruksi pembunuhan yang ia lakukan terhadap anak asuhnya. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Singkawang Barat Kompol Sunarno.
Rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 14 adegan di 3 tempat berbeda, yaitu di rumah korban, di persimpangan jalan dan di rumah sakit Harapan Bersama Singkawang.
Dari rekontruksi diketahui pelaku membunuh korban yang merupakan anak asuhnya karena merasa jengkel tidak dapat menghisap rokok karena korban terus menerus rewel, hingga pelaku mulai naik pitam dan menganiaya korban dengan cara disulut api rokok kemudian korban dicekik hingga tewas.
“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sehingga cepat kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelasnya. (ds)