Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Sep 2016 18:28 WIB ·

Pembunuh Balita Jalani Rekonstruksi


					Pelaku penganiaya balita Perbesar

Pelaku penganiaya balita

SINGKAWANG, REPORTASE – Polres Singkawang menerapkan pasal berlapis bagi Julianti (24), pelaku pembunuhan Lorenzo Fernando  alias Nando (4), korban pembunuhan disertai penganiayaan yang menghebohkan di kota Singkawang, Kalimantan Barat.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain (pembunuhan/penganiayaan) yang mengakibatkan matinya seseorang anak di bawah umur,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandy Alfdien Mustofa, kepada wartawan, Rabu (28/9).

Sandy menjelaskan tersangka Julianti dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 dan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Senin (26/9) Julianti alias afui, warga jalan P. Belitung Gang Sinar no. 16 RT 037 RW 006 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat menjalankan  rekonstruksi pembunuhan yang ia lakukan terhadap anak asuhnya. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Singkawang Barat Kompol Sunarno.

Rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 14 adegan di 3 tempat berbeda, yaitu di rumah korban, di persimpangan jalan dan di rumah sakit Harapan Bersama Singkawang.

Dari rekontruksi diketahui pelaku membunuh korban yang merupakan anak asuhnya karena merasa jengkel tidak dapat menghisap rokok karena korban terus menerus rewel, hingga pelaku mulai naik pitam dan menganiaya korban dengan cara disulut api rokok kemudian korban dicekik hingga tewas.

“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sehingga cepat kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelasnya. (ds)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah