Jakarta, reportasenews.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto, mengaku prihatin dengan kasus yang diungkap Polda Metro Jaya terkait penyebaran konten porno yang melibatkan anak di bawah umur dan disebarkan di media sosial grup Facebook bernama Official Candy’s Group.

“Saya kira cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD sudah berhubungan seks dan salah satu tadi mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual,” ujar Kak Seto saat dihubungi reportasenews.com, Rabu (15/0

Psikolog anak ini mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku anak dan pergaulan bebas anak adalah kurangnya perhatian dari keluarga kususnya orangtua.

“Kadang-kadang kita abai kepada anak yang perlu perhatian. Kita lupa kepada anak-anak yang butuh perhatian. Dibanyak tempat mudah terungkap menengah kebawah,” kata pengisi suara Si Komo ini.

Kak Seto menjelaskan, selain itu hal lain yang mempengaruhi kelainan sifat anak adalah tekanan yang dibebankan terhadap anak terlalu berat, misalnya tuntutan pendidikan yang tinggi sehingga anak menjadi depresi dan melampiaskan kejalan yang salah.

“Jadi cukup banyak anak-anak remaja frustasi. Kita hanya tekan pada aspek satu saja, akademik. Kita lupa dengan hobi perasaan mereka, sehingga mereka cenderung melakukan penyimpangan, apa itu narkoba, tawuran, seks bebas,” ujarnya.

Tidak hanya itu, peran masyarakat dan keadaan lingkungan sekitar juga sangat penting terhadap perkembangan anak.

“Melindungi anak perlu warga sekampung. Anak-anak peniru yang terbaik, kalau lingkungan banyak pelantaran maka banyak perilaku menyimpang,” jelas Seto.

Dalam rilisnya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/03) kemarin sore, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur menambahkan, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikenakan Undang-Undang 17 revisi kedua UU perlindungan anak.

“Disitu disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Pribudiarta.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat tersangka yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17), dan seorang perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).

Pribudiarta juga mengaku akan melakukan pemulihan trauma terhadap delapan anak yang berusia 3 hingga 12 tahun tersebut. “Yang penting ada rehabilitasi. Kami harus mengamankan anak-anak korban, mengingat proses kekerasan itu traumanya panjang sehingga menjadi penting bagi KPPA untuk menghapus trauma dari pikiran si anak,” ujarnya.

Sementara itu, agar tidak lagi terjadi kasus serupa Pribudiarta mengatakan bahwa pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap anak agar terhindar dari jerat predator terhadap anak ini.

“Menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi yang gencar ke masyarakat pentingnya melindungi dari predator seksual, juga dari anak-anak bisa mengadu kepada orangtua sejak awal jika dia mengalami sesuatu,” pungkasnya. (tam)