Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Sep 2016 21:17 WIB ·

Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Peringatan Keras Bagi Jemaah Haji Ilegal


					Peingatan Bagi Jemaah Haji Ilegal di sejumlah surat kabar Perbesar

Peingatan Bagi Jemaah Haji Ilegal di sejumlah surat kabar

MAKKAH  RN.COM – Seiring dengan pelaksanaan waktu wukuf yang semakin dekat, keamanan di semua pintu masuk perbatasan menuju kawasan Tanah Suci Mekkah semakin diperketat.

Pasukan gabungan keamanan bersenjata memeriksa setiap kendaraan yang hendak melintas.  Pesan singkat yang berisi peringatan, bagi para pendatang maupun warga Saudi, beberapa kali dikirim oleh pihak keamanan dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui telepon selular.

“Saudaraku Warga Saudi..penangkapan, penahanan dan penindakan tegas bagi pemilik kendaraan yang mengangkut Jemaah haji illegal,” demikian bunyi pesan singkat tersebut.

“Saudaraku warga Saudi dan mukimin, pihak keamanan akan bertindak tegas dalam menjalankan perintah Pimpinan Tertinggi, yaitu melarang masuknya Jemaah haji tanpa surat resmi. Kerja sama semua pihak dalam hal ini sangat diharapkan. Hormat Kami, Keamanan Umum,” demikian bunyi pesan yang lain.

Selain melalui pesan singkat, sejumlah surat kabar setempat juga ramai memberitakan pernyataan tegas pihak keamanan Arab Saudi bagi masyarakat pribumi dan ekspatriat yang mencoba melaksanakan haji tanpa tasrekh atau izin resmi.

Beberapa media memberitakan pernyataan tegas pihak keamanan dengan berbagai judul berbeda. Diantaranya, Ribuan Orang Dihadang Masuk Kawasan Mekkah (Arab News, 23/8), Kurungan dan Denda Bagi Mereka yang Tidak Berbekal Izin Haji Resmi (Al-Madinah, 22/8),  Jemaah Haji Illegal Akan Diadili, Vonis Akan Dijatuhkan Dalam Tempo 24 Jam (Saudi Gazette, 7/9), 14 Orang Didenda 380 Ribu Riyal Karena Mengangkut Jemaah Haji Illegal (Al-Eqtisadiyah, 8/9).

Peringatan bagi jemaah haji ilegal di sejumlah surat kabar

Peringatan bagi jemaah haji ilegal di sejumlah surat kabar

Setelah maklumat ini dikeluarkan dan sudah dimengerti isinya, kini terserah anda: memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini, atau mengabaikannya. Pilihan dan resiko ada di tangan anda.(afc/eh)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Satgas BLBI Salah Sita, Siapa Harus Tanggung Jawab?

2 Oktober 2024 - 23:13 WIB

Kadis ESDM Kukar Diperiksa KPK Terkait Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

1 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Gugatan 11 T Berlanjut, Penggelap Jaminan Lahan 452 ha akan Dibongkar di Persidangan

30 September 2024 - 21:08 WIB

MK Uji Materi UU Tentang Kewenangan Tanpa Batas PUPN

27 September 2024 - 22:00 WIB

Dua Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Kerinci Berhasil Dibekuk

20 September 2024 - 16:23 WIB

Trending di Daerah