Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 18 Des 2023 19:32 WIB ·

Pemerintah Berikan Diskon Pajak 100 Persen Bagi Pengusaha Sawit yang Merugi


					Pemerintah Berikan Diskon Pajak 100 Persen Bagi Pengusaha Sawit yang Merugi Perbesar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. (foto: budi Tanjung).

 

Jakarta, reportasenews.com –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Diskon ini berlaku per 1 Januari 2024 bagi para pengusaha yang merugi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 November silam.

“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.

Sri Mulyani melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal pajak. Pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pengurangan PBB berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lainnya.

Objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak meliputi objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam, selain areal produktif, dan hutan tanaman, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.

Kemudian, ada sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Namun, diskon PBB ini diberikan pada pengusaha yang bisnisnya merugi selama 2 tahun berturut-turut.

“Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut,” tertulis dalam PMK itu.

Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.

Pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari PBB atau paling tinggi 100 persen dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Adapun ketentuan untuk mendapat pengurangan PBB atas permohonan di antaranya seperti tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, hingga wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

Syaratnya di antaranya mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajak terkena bencana alam. Bencana alam itu harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan paling tinggi 100 persen dari Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi oleh wajib pajak,” sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (4). (Bud)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah