Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. (foto: budi Tanjung).
Jakarta, reportasenews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Diskon ini berlaku per 1 Januari 2024 bagi para pengusaha yang merugi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 November silam.
“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Sri Mulyani melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal pajak. Pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Pengurangan PBB berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lainnya.
Objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak meliputi objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam, selain areal produktif, dan hutan tanaman, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.
Kemudian, ada sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Namun, diskon PBB ini diberikan pada pengusaha yang bisnisnya merugi selama 2 tahun berturut-turut.
“Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut,” tertulis dalam PMK itu.
Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.
Pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari PBB atau paling tinggi 100 persen dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Adapun ketentuan untuk mendapat pengurangan PBB atas permohonan di antaranya seperti tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, hingga wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB.
Syaratnya di antaranya mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajak terkena bencana alam. Bencana alam itu harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan paling tinggi 100 persen dari Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi oleh wajib pajak,” sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (4). (Bud)