Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Jun 2024 19:04 WIB ·

Pemilik dan Perakit Senpi M-16 Ilegal, Terancam Hukuman Seumur Hidup


					Barang bukti senjata api laras panjang jenis M-16 yang disita polisi. (foto:fat) Perbesar

Barang bukti senjata api laras panjang jenis M-16 yang disita polisi. (foto:fat)

Situbondo, reportasenews.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan tersangka terhadap pemilik dan perakit senjata api (Senpi) M-16 rakitan, dan 11 butir amunisi TJ kaliber 5,56, berikut satu magazine.

Dua orang tersangka atas kepemilikan Senpi M-16 ilegal, yakni Erfan Wahyudi (42) warga Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo dan Muhammad Ridwan (45) warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka atas kepemilikan Senpi M-16 ilegal tersebut, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.

“Setelah diperiksa secara marathon, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka, atas kepemilikan Senpi M-16 ilegal, belasan butir amunisi kaliber 5,56 dan satu magazine,”ujar AKP Momon, Kasatreskrim Polres Situbondo, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, kedua tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun.

“Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHPidana,”bebernya.

Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka M Ridwan, dia mengaku merakit sendiri Senpi M-16 di rumahnya di Desa/Kecamatan Tamanan Bondowoso.

“Sebelum merakit senpi M-16, dia (M Ridwan-) membeli senpi bekas. Selanjutnya, dia merakit sendiri senpi M-16 tersebut,”pungkasnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum