Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 6 Mar 2019 19:31 WIB ·

Pemkab Gresik Ubah Jam Kerja ASN


					Bupati Gresik Sambari bersama Wabup H Moh Qosim dan Kepala BKD H M Nadlif saat melakukan voting perubahan jam kerja ASN. (foto:dik)

Perbesar

Bupati Gresik Sambari bersama Wabup H Moh Qosim dan Kepala BKD H M Nadlif saat melakukan voting perubahan jam kerja ASN. (foto:dik)

Gresik, reportasenews.com – Ada yang berubah terkait jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik. Mulai hari ini, Rabu (6/3/2019) ASN Pemkab Gresik memberlakukan aturan jam masuk kerja baru yaitu pada 07.30 WIB. Jam masuk ini berubah dibanding sebelumnya yaitu jam 07.00 WIB.

Sedangkan jam pulang, juga ada perubahan. Bila sebelumnya ASN pulang pada jam 15.30 WIB, dengan perubahan tersebut jam kepulangan diundur menjadi pukul 16.00 WIB, jadwal ini berlaku pada hari Senin sampai Kamis.

Jadwal pada hari Jumat juga berubah. Bila sebelumnya ASN Pemkab Gresik jam masuk dan memulai Senam pada pada jam 06.30 WIB dan pulang pada jam 15.00 WIB. Mulai Jumat selanjutnya akan melaksanakan jam masuk kantor pada jam 07.00 dan pulang pada jam 16.00 WIB.

Ada yang menarik saat Bupati Gresik Sambari Halim Radianto akan memberlakukan perubahan jam masuk kerja tersebut. Bupati tidak mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk rapat. Melainkan mengambil voting dan pendapat para ASN yang saat itu sedang melaksanakan apel Senin pagi.

“Kali ini, saya masih melihat ASN yang terlambat dan dan bahkan tidak mengikuti apel pagi. Jumlahnya masih terbilang tinggi. Untuk itu saya meminta komitmen saudara untuk menentukan jam masuk dan pulang secara demokrasi. Tapi tidak melanggar aturan. Silahkan maju perwakilan setiap barisan, tapi harus berunding dulu dengan kelompoknya,” pinta Bupati sambil memberi waktu beberapa menit.

Ketika para perwakilan kelompok maju ke hadapan bupati, maka Bupati mulai mevoting dengan memberikan pilihan jam masuk dan pulang. Seketika Bupati mendapatkan hasilnya yang kemudian dipakai sebagai sebuah keputusan.

“Saya minta anda harus menghormati hasil dari keputusan ini. Harapan saya dan kita semua, ke depan tidak ada keterlambatan lagi. Karena dengan masuk jam 07.30 WIB, maka masih ada jeda untuk mengatur waktu. Baik untuk waktu melaksanakan kewajiban rumah tangga termasuk mengantar anak sekola, juga mengatur waktu dalam mengantisipasi kemacetan,” jlentreh bupati.

Menindaklanjutan hasil keputusan tersebut, Bupati Gresik menerbitkan surat nomer 860/689/437.73/2019 tertanggal 5 Maret 2019 tentang Perubahan jam kerja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, M Nadlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, keputusan yang diambil Bupati ini sangat tepat. Seluruh ASN diajak untuk urun rembug demi kebaikan bersama.

“Dengan keputusan yang diambil berdasarkan komitmen bersama ini bisa meminimalisir keterlambatan dan meningkatkan disiplin ASN. Perubahan ini tidak mengurangi jam efektif ASN yang sudah diatur yaitu minimal 37 jam 30 menit dalam lima hari kerja setiap minggu” kata Nadlif.

Sementara Marfuah Yuniati yang mewakili Kelompok Barisan Humas dan Protokol mengatakan, meskipun keputusan teman-temannya menginginkan tetap jam kerja lama, namun kerena berdasarkan voting banyak yang menginginkan perubahan, maka kami menghormati hasil keputusan tersebut. “Jami akan patuh dan melaksanakan jadwal yang baru seperti yang sudah diputuskan dan tersurat,” ungkapnya. (dik)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Depresi Ditinggal Istri dan Masalah Ekonomi, Eko Nekat Akhiri Hidupnya di Tali Gantungan

6 Desember 2023 - 17:43 WIB

Trending di Daerah