Situbondo, reportasenews.com- Pemkab Situbondo menyiapkan anggaran l sebesar Rp. 7, 5 Miliar, untuk program pelayanan kesehatan warga miskin pengguna Surat Pernyataan Miskin (SPM) Tahun 2017 ini.
Namun, pada Tahun 2017 ini, pengguna dana SPM di Kabupaten Situbondo, hanya diperuntukan bagi warga miskin yang tak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Naisonal (JKN).
Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo Syaifullah mengatakan, secara teknis pelayanan kesehatan pengguna SPM sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Jika sebelumnya pengurusan pasien SPM dibatasi hanya tiga hari setelah pasien masuk rumah sakit.
“Melalui Perbup ini diperpanjang menjadi lima hari. Perpanjangan waktu ini merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemkab Situbondo terhadap warga miskin,”kata Saifullah, Senin (6/2).
Menurutnya, agar penggunaan dana SPM tepat sasaran, Pemkab Situbondo telah melakukan pendataan melalui program Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP).
“Pendataan ini dilakukan melibatkan Kepala Desa (Kades) dan RT. Selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provensi Jawa Timur, untuk ditetapkan menjadi data kemiskinan tunggal oleh Kementerian Sosial,”imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, mengatakan, Perbup pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM, sekaligus akan jadi payung hukum sebagaimana rekomendasi Badan Pemerikan Keuangan (BPK).
“Meski Perbup menjadi kewenangan Bupati, namun pembahasannya dilakukan bersama DPRD. Ada beberapa perubahan di dalam Pebup tersebut, jika sebelumnya pemberi rekomendasi Bagian kesra kini berubah ke Dinas Sosial (Dinsos),”kata Zainiye.
Zainiye menambahkan, perubahan tersebut dilakukan karena data kemiskinan berada di Dinas Sosial. “Selain itu, kewenangan pembayaran pasien pengguna SPM, bukan lagi di rumah sakit melainkan Dinas Kesehatan,”bebernya.
Zeiniye menegaskan, proses pelayanan teknis pasien pengguan SPM masih sama seperti sebelumnya.
“Hanya ada beberapa instansi yang terlibat. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kecil kemungkinanan terjadi kebocoran pengguna dana SPM,”pungkasnya.(fat)