Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Feb 2017 21:07 WIB ·

Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 7,5 Milar Untuk Pasien Miskin SPM   


					Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo  Syaifullah mengatakan, secara teknis pelayanan kesehatan pengguna SPM sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Perbesar

Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo Syaifullah mengatakan, secara teknis pelayanan kesehatan pengguna SPM sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Situbondo, reportasenews.com- Pemkab Situbondo menyiapkan anggaran l sebesar Rp. 7, 5 Miliar, untuk program pelayanan kesehatan warga miskin pengguna  Surat Pernyataan Miskin (SPM)  Tahun 2017  ini.

Namun, pada Tahun 2017 ini, pengguna dana SPM di Kabupaten Situbondo,  hanya diperuntukan bagi warga miskin yang tak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Naisonal (JKN).

Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo  Syaifullah mengatakan, secara teknis pelayanan kesehatan pengguna SPM sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Jika sebelumnya pengurusan pasien SPM dibatasi hanya tiga hari setelah pasien masuk rumah sakit.

“Melalui Perbup ini diperpanjang menjadi lima hari. Perpanjangan waktu ini  merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan  Pemkab Situbondo  terhadap warga miskin,”kata Saifullah, Senin (6/2).

Menurutnya, agar penggunaan dana SPM tepat sasaran, Pemkab Situbondo  telah melakukan pendataan melalui program   Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP).

“Pendataan ini dilakukan melibatkan Kepala Desa (Kades) dan RT. Selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provensi Jawa Timur, untuk ditetapkan menjadi data kemiskinan tunggal oleh Kementerian Sosial,”imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, mengatakan, Perbup pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM, sekaligus akan jadi payung hukum sebagaimana rekomendasi Badan Pemerikan Keuangan (BPK).

“Meski Perbup menjadi kewenangan Bupati, namun  pembahasannya dilakukan bersama DPRD. Ada beberapa perubahan di dalam Pebup tersebut, jika sebelumnya pemberi rekomendasi Bagian kesra kini berubah ke Dinas Sosial (Dinsos),”kata Zainiye.

Zainiye menambahkan, perubahan tersebut dilakukan karena data kemiskinan berada di Dinas Sosial. “Selain itu, kewenangan pembayaran pasien pengguna SPM,  bukan lagi di rumah sakit melainkan Dinas Kesehatan,”bebernya.

Zeiniye menegaskan, proses pelayanan teknis pasien pengguan SPM masih sama seperti sebelumnya.

“Hanya ada beberapa instansi yang terlibat. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kecil kemungkinanan terjadi kebocoran pengguna dana SPM,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Pencurian diringkus Tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

8 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

8 Februari 2025 - 11:30 WIB

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Trending di Daerah