Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Des 2017 23:38 WIB ·

Pemkab Situbondo, Akan Segera Menutup Warung Remang-remang di Jalur Pantura 


					Pemkab Situbondo akan segera menutup warung remang-remang di sepanjang jalur pantura (foto:fat) Perbesar

Pemkab Situbondo akan segera menutup warung remang-remang di sepanjang jalur pantura (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Upaya untuk segera menertibkan warung remang-remang  terus dilakukan oleh Pemkab Situbondo. Itu dilakukan, karena sebagian besar warung remang-remang di sepanjang jalur pantura Situbondo, diketahui melakukan bisnis esek-esek.

Bahkan, untuk mempercepat penertiban keberadaan  warung remang-remang tersebut, Bupati Dadang Wigiarto, melakukan pertemuan dengan sejumlah elemen masyarakat diwilayah barat Kabupaten Situbondo. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM juga ikut dalam pertemua yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Besuki, Situbondo.

Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Masyhari menerangkan, sebagai langkah awal, pemerintah akan menertibkan puluhan warung remang-remang di Kecamatan Besuki. “Satu minggu lagi kita akan melakukan sosialisasi kepada para pelanggar (pemilik warung remang-remang). Sosialisasi kepada pelanggar tanggal 7 Desember nanti,” katanya.

Menurutnya, seluruh warung remang-remang yang ada di sepanjang jalur pantura Situbondo tidak memiliki izin. Karena itu, pemilik warung bisa dikatakan sebagai pelanggar peraturan perundang-undangan.

Setelah dilakukan sosialisasi, para pelanggar akan dibuatkan surat pernyataan yang berisi kesiapan untuk menggusur bangunan warungnya. “Mereka yang buat pernyataan untuk membongkar sendiri,”ujar Masyhari, Jumat (1/12).

Sebelum dilakukan sosialisasi, pemerintah sudah mengadakan rapat koordinasi persiapan pembongkaran warung remang-remang. Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Situbndo, Dadang Wigiarto itu dilaksanakan Desa/Kecamatan Besuki.

Masyhari menambahkan, koordinasi itu untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dengan tokoh masyarakat dan warga Situbondo terkait keberadaan warung remang-remang pelanggar perda. “Dalam rapat yang dilaksanakan, bupati meminta kepada semua elemen untuk membantu pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Masyhari mengaku, di wilayah barat Situbondo, tidak kurang dari 50 warung remang-remang. Seluruhnya dikategorikan melanggar perda karena tidak berizin. “Karena itu, semuanya harus ditertibkan. Apalagi dalam prakteknya diduga menyediakan wanita PSK,” pungkas Masyhari. (fat)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum