Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jun 2017 16:54 WIB ·

Pemkot Depok Gelontorkan Insentif Dana Rp 10 M Untuk RT/RW


					Ilustrasi: Perumahan Depok Mulya 1, Beji, Depok. (foto: rumah.com) Perbesar

Ilustrasi: Perumahan Depok Mulya 1, Beji, Depok. (foto: rumah.com)

Depok, reportasenews.com-Pemerintah Kota Depok menggelontorkan dana bantuan penguatan kinerja bagi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok sebesar Rp 10 Miliar.

Dana yang sudah disetujui DPRD itu, akan disalurkan melalui melalui Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok

Menurut Kepala Dinas PAPMK, Eka Bachtiar. Dana tersebut diberikan kepada 5.100 RT, 906 RW dan 63 LPM dengan total Rp.10.220.620.400. Pemberian dana insentif disalurkan secarab ertahap di 11 kecamatan setiap per semester.

“Jadi setahun dibagikan dua kali, kali ini digelontorkan sekitar Rp. 5 milyar,”ujar Eka Bachtiar usai memberikan dana penguatan kinerja bagi RT/RT dan LPM se-Kecamatan Bojongsari di aula Kecamatan Bojongsari, Depok, Kamis (8/06).

Sedangkan nomimal yang diterima setiap RT sebesar Rp 130.000 per bulan, RW mendapat Rp 160.000  per bulan, dan LPM mendapat Rp 210.000 per bulan. Besaran dana yang diberikan untuk tahun ini mengalami penambahan sebesar Rp 10 ribu per bulan.

Dengan perubahan tersebut diharapkan seluruh RT, RW, dan LPM dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Terlebih, RT, RW, dan LPM merupakan mitra kerja utama dari Pemkot Depok.

“Semoga seluruhnya dapat lebih semangat dalam membantu membangun Depok yang lebih unggul, nyaman, dan religius melalui pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” harapnya.

Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan kenaikan pemberian dana penguatan RT/RW dilakukan seiring dengan terjadinya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tergantung kebutuhan,  Kalau PAD naik maka kebutuhan bisa naik, bisa jadi bantuan RT/RW kita seling, tahun ini naik, tahun depan tidak naik,”kata Idris.

Selain pemberian dana penguatan kinerja, kata Idris, pemerintah kota Depok juga berencana memberikan jaminan kesehatan termasuk santunan kematian kepada para RT/RW.”Semuanya akan kita atur lewat Peraturan daerah (Perda). Hak mereka akan kita akomodir dalam perda tersebut. Kita akan konsep dulu Perdanya,”tandas Idris.(ndi/tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Trending di Daerah