Malang, reportasenews.com – Pemerintah Kota Malang, meminta agar tarif cukai rokok pada 2018 tidak naik. Permintaan ini terpaksa dilakukan menyusul semakin lesunya industri menengah hasil tembakau serta banyaknya perusahaan rokok yang gulung tikar di Kota Malang.
“Industri menengah hasil tembakau sedang lesu karena tekanan tarif cukai yang naik setiap tahun dan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Dinas Perindustrian Kota Malang Subhan pada wartawan, Selasa (5/9).
Menurut Subhan, jika tarif cukai rokok naik, tidak menutup kemungkinan banyak pabrik rokok yang tutup dan berdampak pada perekonomian masyarakat.”Ribuan warga kehilangan pekerjaan, mulai petani tembakau, buruh tani sampai pekerja pabrik rokok. Bahkan, sektor riil di sekitar pabrik rokok yang sempat berkembang juga ikut tutup,” paparnya.
Ia mengaku untuk meminimalisir perusahaan rokok gulung tikar, Pemkot Malang pun terpaksa mengirimkan surat yang berisi usulan ke Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan agar cukai rokok untuk tahun 2018 supaya tidak dinaikkan.
“Isi surat tersebut pada intinya memberikan masukan sekaligus mengungkapkan implikasi dari banyaknya pabrik rokok di Malang yang terpaksa tutup karena gulung tikar. Ini masukan agar dipertimbangkan supaya tarif cukai tidak naik,” tandasnya.
Dia mengungkapkan sejak 2005-2017 sektor industri menengah hasil tembakau terus merosot karena kenaikan cukai rokok. Buktinya, dari ratusan pabrik rokok yang ada di Kota Malang, sekarang bisa dihitung dengan jari.
“Dari 150 pabrik rokok yang ada di Kota Malang, sekarang hanya tinggal 30 pabrik. Semoga tidak ada kenaikan tarif cukai rokok, supaya industri rokok tetap bertahan,”pungkasnya.(dif)