Malang, reportasenews.com – Pemerintah Kota Malang, akan memberikan sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya program jaminan kesehatan (JKN) di BPJS Kesehatan. Jika hak karyawan diabaikan, Pemkot akan mencabut izin operasional badan usaha tersebut.
“Kami bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usaha itu, karena mereka mempekerjakan orang namun kalau sakit tidak ada tindak lanjut,” kata Wakil Walikota Malang Sutiaji dalam acara sosialisasi JKN-KIS bagi badan usaha se-Malang Raya di Taman Indie River View Resto, Kota Malang, Selasa (22/8).
Ia mengatakan, jaminan kesehatan adalah hak yang harus diperoleh karyawan dan perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan pada karyawannya, demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan baik.
Pemerintah juga sudah melakukan pendataan pada seluruh perusahaan di Kota Malang dan memastikan apakah seluruh karyawannya juga sudah mendapatkan jaminan kesehatan.
“Pertama nanti dinas tenaga kerja dan dinas penanaman modal dan PTSP akan bersinergi melakukan pendataan berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja. Dari data itu, maka kami bisa amati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk jadi peserta JKN-KIS,” katanya.
Terkait dengan pembayaran premi, ia mengatakan bisa diatur antara perusahaan denga karyawan. BPJS Kesehatan juga menjelaskan, besaran premi adalah lima persen dari standar upah minimum regional (UMR).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Malang Hendri Wahyuni mengatakan hingga kini masih ada sekitar 800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan kesehatan JKN-KIS.
“Seharusnya untuk badan usaha paling lambat Juli 2016 lalu. Namun hal itu bisa jadi karena masih banyak badan usaha yang belum mengerti dan paham apa itu BPJS dan JKN jadi momen sosialisasi kali ini bertujuan untuk hal ini,” kata Hendri.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dengan merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN-KIS khususnya bagi para karyawan atau pekerja.(dif)