Jakarta, Reporasenews.com – Pemprov DKI Jakarta mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membenarkan DPRD DKI Jakarta sudah mengembalikan 2 rancangan peraturan daerah terkait reklamasi tersebut.
“Kami akan melakukan pengkajian, jadi kami cabut raperdanya,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/12).
Anies akan membentuk tim untuk meninjau ulang isi raperda dengan memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, geografis, dan strategis global karena pantai di Jakarta punya nilai strategis.
“Jakarta ini adalah sebuah ibu kota, sehingga pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional. Bukan sekadar pantai sebagai tempat lain. Karena itu, dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan,” kata Anies.
DPRD DKI telah mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/12). Pengembalian tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu. (Red)