Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Des 2017 21:57 WIB ·

Pemprov DKI Cabut 2 Raperda Terkait Reklamasi


					Ilustrasi Reklamasi Teluk Jakarta (foto. Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Reklamasi Teluk Jakarta (foto. Istimewa)

Jakarta, Reporasenews.com – Pemprov DKI Jakarta mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membenarkan DPRD DKI Jakarta sudah mengembalikan 2 rancangan peraturan daerah terkait reklamasi tersebut.

“Kami akan melakukan pengkajian, jadi kami cabut raperdanya,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/12).

Anies akan membentuk tim untuk meninjau ulang isi raperda dengan  memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, geografis, dan strategis global karena pantai di Jakarta punya nilai strategis.

“Jakarta ini adalah sebuah ibu kota, sehingga pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional. Bukan sekadar pantai sebagai tempat lain. Karena itu, dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan,” kata Anies.

DPRD DKI telah mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/12). Pengembalian tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu. (Red)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)
Trending di Hukum