Agus Pringadi Kepala BPKPD Provinsi Jambi.
Jambi, reportasenews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi mengatakan Pemerintah provinsi maupun kabupaten kota wajib mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan sebesar 37,5 persen yang bersumber dari dana bagi hasil penerimaan pajak rokok.
“Kita pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga, itu ada dana yang wajib untuk dianggarkan sebesar 37.5 persen dari dana bagi hasil penerimaan pajak rokok,” kata Agus Pringadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, dikutip dari tribun jambi.com.
Cakupan kepesertaan yang tidak bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota dari desil 5 yang wajib untuk ditanggung pemerintah daerah itu dikirimkan ke provinsi.
“Sementara sekarang ini provinsi kan bukan daerah yang punya masyarakat. Yang punya masyarakat itu adalah kabupaten dan kota. Sehingga provinsi dengan dana 37.5 persen dari pajak tadi itu membelanjakan jaminan kesehatannya dengan mengintegrasikan kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia mengakui kendala saat ini dari Dinas Kesehatan belum dapat data full dari kabupaten dan kota.
Sebab data itu, data masyarakat miskin yang ada di kabupaten dan kota yang dikirim ke Pemerintah Provinsi melalui SK Bupati/Walikota, sehingga nanti akan keluar SK gubernur.
“Baru kita bisa melakukan dan mengintegrasikan dengan BPJS untuk menjamin dari dana yang dimiliki Provinsi Jambi sendiri,” ucapnya.
Terpisah, Ferry Kusnadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengatakan tahun ini sebesar Rp69 miliar untuk 77.663 orang kepesertaan yang dibantu oleh provinsi dan melalui budget sharing yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
“Harapan kita juga untuk mempercepat capaian UHC. Maka dengan ini harus koordinasi lagi bersama pemerintah kabupaten dan kota termasuk juga Bappeda, dinas sosial dan dukcapil untuk mengintegrasikan kembali,”
“Tentunya kalau kita berpatokan dengan target misalnya 98 persen. Jadi polanya harus dialihkan lagi dengan pola yang baik untuk mencapai itu. Sama dengan pola sharing pembayaran pusat dengan provinsi, jadi kita integrasikan lagi pola sharing pemerintah provinsi dan kabupaten,” ucapnya.
Jadi untuk mencapai peningkatan itu harus dirapatkan juga dengan seluruh kabupaten kota bagaimana peningkatan dari UHC di Provinsi Jambi.
Pemerintah kabupaten kota itu belum mengirimkan data ke dinas sosial, sehingga dampak dari itu keterlambatan pengiriman data akan berdampak kepada molornya proses SK dari gubernur.
“Pemkab Batanghari dan Pemkab Muaro Jambi yang belum mengirim data ke dinas sosial. Tapi Maret ini kita targetkan akan selesai soal data itu,” pungkasnya. (*)