Sopir angkutan batu bara saat menggelar aksi demo di kantor Gubernur Jambi pada Senin, (22/01/24). (foto:istimewa).
Jambi, reportasenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meminta kepada para sopir truk angkutan batu bara mematuhi Instruksi Gubernur atau INGUB nomor 1 tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakat Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar mengatakan bahwa pemerintah mengarahkan angkutan batu bara lewat jalur sungai sebelum jalur khusus batubara selesai dibangun oleh investor.
“Pak Gubernur tetap melaksanakan INGUB itu. Hauling batu bara dialihkan ke jalur sungai,” katanya, dikutip dari tribunjambi.com.
Namun begitu, lanjut dia Arif Munandar, jika nantinya ada yang melewati jalan nasional maka harus memperoleh izin dari Kementrian PUPR melalui BPJN Jambi.
“Hauling batu bara kalau memakai jalan nasional harus ada izin dari BPJN Jambi,” ujarnya.
Keputusan Gubernur Jambi Al Haris dalam menyetop angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional dapat dukungan penuh dari semua kalangan. Diantaranya Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) yang sejak tahun 2022 telah menyuarakan agar angkutan batubara dihentikan melalui jalan darat. (bud)