Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Okt 2022 14:18 WIB ·

Pemprov Jawa Timur Beri Santunan Kepada Korban Tragedi Kanjuruhan


					Gubernur Jawa Timur Khofifah Indaparawansa saat menjenguk salah seorang korban tragedi kanjuruhan yang tengah dirawat di rumah sakit. (foto:istimewa) Perbesar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indaparawansa saat menjenguk salah seorang korban tragedi kanjuruhan yang tengah dirawat di rumah sakit. (foto:istimewa)

Jakarta, reportasenews.com  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan kepada para korban yang meninggal dalam tragedi sepakbola yang menewaskan 129 penonton termasuk dua anggota polisi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu mala (02/10/22)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan sedih dan ikut berbelasungkawa kepada para supporter yang meninngal dunia dalam tragedi tersebut. Khofifah mengatakan, pihaknya akan fokus untuk menangani para korban dalam tragedi sepakbola di stadion Kanjuruhan tersebut.

Innalilahi wa innailahi rajiun. Kami berduka. Kami belasungkawa yang meninggal karena peristiwa tadi malam. Mudah-mudahan amal ibadahnya diterima,” ucapnya.

Ia menyampaikan pihaknya juga memberikan santunan kepada para korban baik yang meninngal dunia maupun yang korban yang mengalami luka. Untuk korban meninggl dunia akan diberikan santunan sebesar Rp10 juta sedangkan korban luka sebesar Rp5 juta.

Selain itu pihknya juga memastikan, semua biaya korban akan ditanggung oleh pemerinta provinsi Jawa Timur.

“Yang dirawat dan dilayani semua dibiayai Pemprov. Pemprov fokus penangan korban. Baik yang butuhkan tindakan, luka berat atau ringan, ” ujarnya.

Ia menegaskan pemberian santunan ini sebagai rasa empati pemerintah provinsi atas peristiwa luar biasa tersebut. “Ini bagian dari empati kami terhadap korban dan keluarga  dan tentu mereka yang dirawat butuhkan tindakan,” papar dia. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional