Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Nov 2017 18:53 WIB ·

Pemuda Korban Penusukan, Akhirnya Meninggal di RSU Situbondo 


					Korban saat dirawat di RSU Situbondo (foto:fat) Perbesar

Korban saat dirawat di RSU Situbondo (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Setelah menjalani rawat inap selama tiga di Unit Perawatan Fisik (UPF) RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, akhirnya korban penusukan bernama Sudiyanto (18), warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Sabtu  (25/11) sekitar 21.00 WIB menghembuskan terakhirnya.

Namun, sebelum menghembuskan nafar terakhirnya, korban  yang mengalami luka tusuk pada bagian punggungnya, karena ditusuk oleh salah seorang pelajar salah satu SMK di Situbondo  berinisial HD, kondisi korban sempat membaik.

“Korban penusukan meninggal tadi malam. Pada malam itu juga jnazahnya langsung dibawa pulang ke rumah duka. Hari ini  dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di dekat rumahnya,” kata Kapolsek Arjasa, AKP Supadi, Minggu (26/11).

Menurutnya, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban  kondisinya  sempat membaik. Bahkan korban sempat bercanda dengan kerabatnya yang datang membesuk ke rumah sakit. Namun, Sabtu (25/11) malam kondisi korban drop, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di salah satu UPF RSU milik Pemkab Situbondo.

“Saya belum mengetahui secara pasti penyebab korban meninggal, mungkin karena luka tusuknya terlalu dalam, namun  kepastiannya  kami tetap akan menunggu hasil pemeriksaan dokter,”imbuh  AKP Supadi.

Supadi menambahkan, setelah tim penyidik Satreskrim Polsek Arjasa memeriksa pelaku  penusukan berinisial HD (18), penyidik langsung HD sebagai tersangka dalam kasus penusukan dengan korban Sudiyanto.”Kami menjerat tersangka HD dengan pasal berlapis, yakni dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meninggal,” beber Supadi.

Supadi menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa penusukan itu hanya dilakukan satu orang, yakni tersangka HD. Sementara rekannya, TH saat kejadian memilih mendatangi rekan korban. Sehingga TH  tidak ikut membantu tersangka saat melakukan penusukan. Saat TH  kembali usai mendatangi rekan korban, posisi korban sudah tertusuk dan berdarah. Sehingga mereka langsung kabur.

“Jadi rekan tersangka ini tidak melakukan tindakan apa-apa. Makanya yang kita tetapkan tersangka satu orang. Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional