Probolinggo, reportasenews.com – Dua orang PNS tersangka pemotongan anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan SP Kasi Pembangunan Desa, dan ZA yang berdinas di kantor Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Polisi telah menangguhkan penahanan kepada dua tersangka tersebut.
SP dan ZA sempat meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan keduanya telah dirilis oleh Polres setempat. Meski keduanya penahanannya ditangguhkan, namun proses hukum terhadap SP dan ZA tetap berjalan.
Saat SP dan ZA ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan SP dan ZA berupa uang tunai sekitar Rp 99 juta. Dari tangan SP sebanyak Rp 80.650.000,- dan dari tangan ZA sebanyak Rp 18,5 juta. Dua tersangka ini mengaku, jika itu bukan uang hasil pemotongan dana desa. Tetapi, adalah uang titipan dari desa untuk digunakan kegiatan berupa pelatihan dan kegiatan desa.
“Proses kasus penyelidikan penyalahgunaan dana desa itu masih terus berkelanjutan. Soal penangguhan itu, memang diajukan oleh kelauarga dari dua tersangka. Dalam pengajuan itu tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” ungkap AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Sabtu (21/10).
Riyanto menjelaskan, pertimbangan terkabulnya penangguhan lainnya, bahwa kedua tersangka masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur negara untuk bertugas melaksanakan kegiatan demi kepentingan warga.
Saat ini, kedua tersangka tersebut SP dan ZA bisa bergerak bebas, bahkan keduanya saat ini telah beraktivitas seperti biasanya di Kantor Kecamatan Gading.(dic)