Jakarta, reportasenews.com – Dua Pelaku dugaan makar dengan tersangka Jamran dan Rizal akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani penahanan Tahap II. Keduanya terlihat santai ketika memasuki gedung Kejari Jaksel dengan di temani keluarganya.
“Penahanan di lanjutkan di rumah tahanan cipinang selama 20 hari ke depan, dengan tuduhan makar dan melanggar undang undang ITE” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin.
Jamran diamankan polisi di Hotel Bintang Baru Kamar 128, dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag awal Desember lalu. Jamran adalah seorang aktivis yang menjadi Ketua Korps Almuni Himpuan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Utara.
Sedangkan Rizal adalah pemimpin Ormas Komando Barisan Rakyat atau Kobar, Pria ini ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir Jakpus pada hari yang sama. Rizal Kobar diduga melanggar UU ITE.
Jamran dan Rizal, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 106 jo Pasal 110 jo KUHP. (hed)